DIDUGA TAK SESUAI RAB, PROYEK REHABILITASI TK BUDI LUHUR LAMPUNG TIMUR DISOROT

LAMPUNG TIMUR — KRIMSUS86.COM — Proyek rehabilitasi TK Budi Luhur yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mendapat sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan item pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan pemantauan terhadap kondisi fisik proyek, khususnya pada pembangunan ruang administrasi yang disebut memiliki ukuran sekitar 3 meter x 6 meter dengan tambahan teras sekitar 1,70 meter.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi dan kondisi yang terlihat di lapangan, terdapat pertanyaan mengenai pekerjaan pondasi dan sloof keliling yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Pondasi lama disebut masih dipertahankan dan tidak terlihat adanya pembongkaran secara menyeluruh sebagaimana yang dipertanyakan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam RAB telah direalisasikan sesuai volume dan spesifikasi teknis, atau terdapat perubahan pekerjaan selama proses pelaksanaan.

RAB DAN REALISASI PEKERJAAN PERLU DICOCOKKAN

RAB merupakan salah satu dokumen penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi karena menjadi acuan terhadap jenis pekerjaan, volume, spesifikasi, serta pembiayaan.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan penyebab serta dasar perubahan tersebut.

Apabila memang terdapat perubahan dari perencanaan awal, pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar perubahan, mekanisme persetujuan, serta dokumen administrasi maupun teknis yang mendasarinya.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, pihak pelaksana maupun instansi terkait tentunya memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen pendukung, seperti RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, berita acara pengukuran, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan.

FUNGSI PENGAWASAN JUGA DIPERTANYAKAN

Selain pelaksanaan fisik, fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut turut menjadi perhatian.

Pertanyaan yang muncul di antaranya apakah setiap item pekerjaan telah diperiksa dan diukur oleh pihak pengawas, apakah volume serta spesifikasi pekerjaan telah dicocokkan dengan dokumen kontrak, dan apakah kondisi pondasi lama telah dituangkan dalam laporan pengawasan.

Pengawasan proyek pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, mutu, volume, dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan dapat dijelaskan secara objektif.

APIP DAN INSTANSI TEKNIS DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai dugaan, APIP bersama instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan mencocokkan dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, laporan pengawasan, serta kondisi fisik aktual di lapangan.

Jika diperlukan, pengukuran ulang terhadap pekerjaan pondasi dan sloof juga dapat dilakukan untuk mengetahui secara objektif kesesuaian antara volume yang direncanakan dengan pekerjaan yang benar-benar terealisasi.

Langkah tersebut penting agar penggunaan anggaran pemerintah untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan dapat dipastikan terlaksana secara transparan, akuntabel, tepat mutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT

Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan rehabilitasi TK Budi Luhur tersebut.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah kondisi pondasi lama dan pekerjaan sloof yang dipertanyakan merupakan bagian dari perubahan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi, atau terdapat perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam RAB dengan realisasi fisik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. Dugaan ketidaksesuaian yang diberitakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan bukan merupakan vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Bang YE/M. Dahlam)

Pos terkait