DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DILAPORKAN KE POLRESTA GOWA

GOWA — KRIMSUS86.COM — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dilaporkan ke Polresta Gowa, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.54 WITA.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berita Lainnya

Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Hasmiati Dg Memang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi di wilayah Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 00.10 WITA.

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang disebut datang mencari korban. Saat pintu dibuka, salah satu pihak yang dilaporkan diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Ketika seorang teman korban berupaya memberikan pertolongan, beberapa orang disebut menahan teman korban. Dalam situasi tersebut, pihak lainnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian wajah. Korban juga disebut telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Syekh Yusuf Gowa, sebagai bagian dari kelengkapan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Sejumlah nama juga tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut.

Atas laporan itu, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Polresta Gowa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak juga menjadi perhatian penting selama proses hukum berlangsung. Pemenuhan hak korban serta pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak diharapkan tetap menjadi prioritas.

KRIMSUS86.COM akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Catatan Redaksi:

Seluruh pihak yang disebut atau dilaporkan dalam perkara ini masih berkedudukan sebagai terlapor/terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mj@.19 (Sijaya)

Tim/Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait