Ketua DPC GPM Halsel Desak Polres Usut Tuntas Dugaan PETI Manatahan

HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti secara serius laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Desakan tersebut disampaikan Harmain pada Senin (5/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum memproses laporan dan bukti awal yang telah disampaikan KP2R secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain.

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R telah menyampaikan informasi dan dugaan adanya aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian laporan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia mempertanyakan apabila proses hukum hanya berhenti pada pihak tertentu, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum ditelusuri.

Harmain menyinggung adanya dua tersangka yang telah diproses hukum dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha. Menurutnya, aparat perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang apabila berdasarkan bukti hukum memang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut.

“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini perlu didalami. Masih ada dugaan pihak lain yang harus ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan KP2R, terdapat sejumlah nama yang menurut Harmain perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

Nama-nama yang disebut berinisial  antara lain Kepala Desa Manatahan, MLM, HLS, SKI, serta seseorang yang disebut dengan nama Bos Oni yang menurut laporan kelompok tersebut diduga berkaitan dengan pembiayaan atau aktivitas pengolahan hasil tambang.

Harmain menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan aspirasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi dan bukti yang disampaikan.

“Kami meminta semua pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, tentu harus dipulihkan namanya. Tetapi kalau berdasarkan alat bukti ada keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan,” katanya.

Ia juga meminta Polres Halmahera Selatan memberikan perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain aspek pidana pertambangan, KP2R juga meminta aparat terkait mendalami dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan emas tersebut.

Harmain menyebut adanya dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. Karena itu, ia meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap kondisi aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi aktivitas.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Harmain mengingatkan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Ia meminta Polres Halmahera Selatan tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan KP2R.

“Kami bergerak secara konstitusional melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini bentuk kontrol sosial. Kami berharap laporan ini diproses secara transparan dan tidak berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

KP2R, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan.

“Kami beri waktu dan kesempatan. Jika tidak ada respons, kami akan turun kembali dengan agenda aksi yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KRIMSUS86.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan laporan serta bukti yang telah disampaikan KP2R.

Media juga masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa Manatahan, Hi La Said, Sukri, dan pihak yang disebut dengan nama Bos Oni.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(MT//TIM KRIMSUS86.COM)

Pos terkait