LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM, Senin, 5 Oktober 2026 — Polemik mengenai hak atas lahan di wilayah pertambangan kembali menjadi perhatian. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, mempertanyakan dasar penguasaan atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah leluhur keluarga.
LBH Tombak Keadilan menyatakan komitmennya untuk mendampingi pihak ahli waris dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pendampingan tersebut diarahkan agar setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah dapat diuji berdasarkan dokumen, bukti pertanahan, riwayat kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak ahli waris membantah anggapan bahwa persoalan lahan tersebut telah selesai hanya karena adanya proses pembayaran. Menurut mereka, pembayaran tidak serta-merta menghapus persoalan apabila masih terdapat pertanyaan mengenai keabsahan alas hak, status kepemilikan, pihak yang berwenang, maupun pihak yang menerima pembayaran.
Dengan tegas, pihak ahli waris mempertanyakan dasar penguasaan dan aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak keluarga.
“Apa kamu tidak takut mengambil hak yang bukan hakmu? Tanah leluhur kami sudah diobok-obok,” tegas pihak ahli waris.
Menurut pihak ahli waris, substansi persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya pembayaran. Mereka mempertanyakan asal-usul hak atas tanah, keabsahan dokumen, dasar penguasaan, serta pihak yang memiliki kewenangan menentukan status lahan tersebut.
Keterangan Terkait Dokumen dan Proses Pembayaran
Dalam keterangannya, pihak ahli waris menyebut nama Abidin Patompo yang menurut penuturan mereka pernah memberikan keterangan sebelum adanya proses pembayaran.
Ahli waris menyatakan bahwa Abidin Patompo pernah menyampaikan bahwa dokumen yang dimiliki Pak Basir dinilai benar. Namun, menurut keterangan pihak ahli waris, Abidin Patompo juga menyatakan tidak dapat membantu karena terdapat pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki peran dalam menentukan lahan tersebut.
“Sebelum ada pembayaran, Abidin Patompo mengatakan bahwa Pak Basir memang benar dokumennya. Tetapi dia mengatakan, ‘maaf, saya tidak bisa bantu’, karena menurut keterangannya yang menentukan lahan di sana ada tiga orang,” ungkap pihak ahli waris.
Pihak ahli waris kemudian menyebut tiga nama, yakni Basri Matayang yang disebut pernah menjabat sebagai bupati, serta Paladirangkana dan Tandi Allo.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak ahli waris dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Status, kewenangan, maupun keterlibatan masing-masing pihak dalam persoalan lahan tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
LBH Dorong Persoalan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
LBH Tombak Keadilan menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, dokumen, serta argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sengketa kepemilikan maupun penguasaan tanah, dasar klaim masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui alas hak dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak ahli waris meminta agar dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun proses pembayaran dapat dibuka secara transparan untuk diperiksa dan diuji melalui mekanisme hukum.
“Dasarnya apa? Ini yang kami pertanyakan,” tegas pihak ahli waris.
LBH Tombak Keadilan juga mendorong agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak. Setiap proses yang berkaitan dengan status, penguasaan, maupun peralihan hak atas tanah semestinya dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak ahli waris menegaskan tidak mempersoalkan apabila penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. Mereka meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menunjukkan bukti masing-masing.
Sejumlah Hal Masih Dipertanyakan
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan masih menjadi pokok persoalan, di antaranya mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut, dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan status lahan, serta apakah proses pembayaran dan penyerahan hak telah dilakukan kepada pihak yang secara hukum berhak menerimanya.
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, bukti transaksi, riwayat kepemilikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
LBH Tombak Keadilan menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum pihak ahli waris sesuai koridor peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan mengajukan bukti.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(MJ@19//TIM)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






