MOBIL AVANZA DD 1755 LF SEMPAT DINYATAKAN HILANG DI JENEPONTO, DITEMUKAN KEMBALI DALAM KONDISI UTUH

JENEPONTO — KRIMSUS86.COM, Minggu, 4 Oktober 2026 — Sebuah mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1755 LF sempat dinyatakan hilang setelah terparkir di depan rumah Anto, wilayah Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/10/2026).

Sinar, istri Anto, mengaku sebagai orang pertama yang mengetahui kendaraan tersebut sudah tidak berada di depan rumah ketika membuka pintu pada pagi hari.

Berita Lainnya

“Saat saya buka pintu rumah pagi, saya langsung kaget karena mobil sudah tidak ada di depan rumah,” ujar Sinar.

Setelah mengetahui kendaraan tersebut tidak berada di lokasi, Anto bersama istrinya dan keluarga kemudian mendatangi rumah Hj. Sitaba di Birangloe, Kelurahan Tonro Kassi Barat, Kecamatan Tamalatea. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan bahwa mobil yang sebelumnya berada di pekarangan rumah Anto telah hilang.

Menurut keterangan Anto, dalam pertemuan tersebut dirinya juga mempertanyakan uang sebesar Rp40 juta yang sebelumnya berkaitan dengan mobil yang disebut telah digadaikan dan kemudian berpindah tangan kepadanya.

Namun, menurut Anto, Hj. Sitaba menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya karena kendaraan dinyatakan hilang ketika berada di depan rumah Anto.

Anto juga mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut dapat dikembalikan setelah kendaraan ditemukan dan diperlihatkan terlebih dahulu.

Mobil Kemudian Ditemukan

Pada Minggu (4/10/2026), Anto mengaku terus melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan Toyota Avanza tersebut.

Dalam proses pencarian, kendaraan akhirnya ditemukan dan disebut berada di tangan M. Erwin alias Dg. Ewa, yang menurut keterangan pihak tersebut merupakan pemegang dokumen kendaraan.

Dg. Ewa kemudian memberikan keterangannya mengenai keberadaan mobil tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik sah Toyota Avanza DD 1755 LF.

Menurut Dg. Ewa, kendaraan tersebut sebelumnya direntalkan kepada Dr. H. Alim Alwi, M.Kes., dengan nilai rental sebesar Rp10 juta.

Dg. Ewa menyebut kendaraan tersebut mulai direntalkan sejak Juni 2025. Ia mengaku telah lama mencari mobil tersebut karena masa perjanjian rental disebut telah berakhir, namun kendaraan belum dikembalikan kepadanya.

Dg. Ewa juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi lokasi kendaraan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

Menurut keterangannya, kendaraan ditemukan terparkir di salah satu kawasan perumahan di wilayah Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, tepatnya di belakang salah satu gerai Indomaret, di depan pekarangan rumah Anto.

Dg. Ewa menyatakan bahwa dirinya mengambil kembali kendaraan tersebut karena mengaku sebagai pemilik dan memegang dokumen kendaraan.

Kronologi dan Status Hukum Masih Perlu Diverifikasi

Adanya perbedaan keterangan mengenai bagaimana kendaraan tersebut berpindah dari lokasi semula hingga kemudian ditemukan kembali membuat kronologi lengkap peristiwa ini masih perlu didalami.

Masing-masing pihak memiliki versi mengenai penguasaan, keberadaan, serta hubungan transaksi terhadap kendaraan Toyota Avanza DD 1755 LF tersebut.

Untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk status kepemilikan kendaraan, hubungan rental maupun gadai, serta proses pengambilan kendaraan dari lokasi, diperlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.

Aparat berwenang juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi, sehingga duduk perkara dan status hukum kendaraan dapat diketahui secara jelas berdasarkan bukti serta dokumen yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan versi dari masing-masing pihak dan masih terbuka untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait