Suyudi Ario Seto Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”, Laporan Warga Diminta Tak Menunggu Viral

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Berita Lainnya

Suyudi menyampaikan bahwa mekanisme penanganan laporan masyarakat harus berjalan berdasarkan hukum dan prosedur, tanpa bergantung pada tekanan atau perhatian publik melalui media sosial.

“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

Menurutnya, pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ujarnya.

Masuk dalam Sembilan Persoalan yang Disorot

Fenomena “no viral, no justice” menjadi salah satu dari sembilan persoalan yang disoroti Suyudi dalam pemaparan visi dan misinya.

Persoalan lainnya mencakup kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap layanan pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Suyudi menilai laporan masyarakat merupakan bentuk harapan kepada negara sehingga proses penanganannya harus memberikan kepastian dan informasi yang jelas.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Kewenangan Polisi Harus Diikuti Pengawasan

Dalam pemaparannya, Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.

Menurut dia, kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Suyudi juga menyebut kritik berbasis fakta dari masyarakat perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi bagi institusi kepolisian. Komisi III DPR mencatat komitmen Suyudi untuk memberikan ruang terhadap koreksi masyarakat serta memperbaiki aspek pelayanan, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri.

Kasus Lama Kembali Disorot

Sejalan dengan pembahasan mengenai penanganan laporan masyarakat, sebuah materi press release yang diterima redaksi juga menyoroti perkara lama di wilayah Jakarta Barat yang berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama Lani alias Foe Se Lan.

Dalam materi tersebut, Abdul Toni yang disebut sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengajukan surat bernomor 14/UNZ.F.5.LKBH/PPM/01/2018 terkait permohonan agar tersangka yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diproses dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Materi tersebut menyebut Lani ditangkap tim Resmob di kawasan Duta Buah Green Garden, Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2018.

Abdul Toni dalam materi tersebut juga mempertanyakan proses penanganan perkara dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Namun, sejumlah tudingan yang tercantum dalam materi tersebut merupakan pernyataan pihak yang menyampaikannya. Redaksi tidak memposisikan tudingan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Redaksi juga belum memperoleh dokumen putusan pengadilan atau keterangan resmi terbaru dari kepolisian maupun institusi terkait yang dapat memastikan seluruh tudingan tersebut.

Perlu Kepastian Proses Hukum

Materi press release tersebut turut memuat pernyataan yang dikaitkan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenai proses penyerahan Lani untuk kepentingan persidangan.

Selain itu, terdapat pandangan pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mengenai pentingnya perhatian terhadap proses pelimpahan perkara.

Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak yang disebut dalam materi press release dan tidak menjadi kesimpulan independen redaksi mengenai perkara tersebut.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Pernyataan Suyudi mengenai fenomena “no viral, no justice” menempatkan kualitas pelayanan dan kepastian penanganan laporan masyarakat sebagai salah satu agenda pembenahan Polri.

Gagasan yang disampaikan Suyudi menekankan alur penanganan laporan mulai dari penerimaan dan verifikasi, proses penanganan, pemberian informasi perkembangan kepada pelapor, hingga penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum.

Dengan mekanisme tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat diproses berdasarkan prosedur dan substansi perkara, bukan berdasarkan seberapa besar perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Komitmen tersebut selanjutnya akan diuji melalui implementasi kebijakan dan pelayanan di lapangan, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi serta kepastian mengenai perkembangan laporan yang mereka sampaikan.

(Diki Candra)

Pos terkait