INSIDEN KERIBUTAN KEJUARAAN KARATE DI GOR SIGER BERUJUNG LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN

BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Insiden keributan yang terjadi dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berujung pada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melalui kuasa hukumnya, Irwan Jaya, S.H., M.H., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Berita Lainnya

Hal itu disampaikan Irwan Jaya dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

Menurut Irwan, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang diterima kepolisian pada 28 Juni 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irwan menjelaskan, peristiwa bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dilatihnya. Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan dan hendak meninggalkan lapangan, seorang pelatih dari tim lain, Doni Rio Saputra, disebut menghampirinya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, saat itu terjadi dugaan tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai pukulan.

“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.

Usai kejadian, Ikang Fauzi menjalani pemeriksaan medis dan visum. Kuasa hukum menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh korban, sehingga yang bersangkutan sempat menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

Irwan juga menyampaikan bahwa pihak Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan menurut hukum,” kata Irwan Jaya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan maupun keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum selanjutnya.

M. DAHLAN//RED Humas PWDPI

Pos terkait