Aktivitas PETI Cinnabar Luhu-Iha Disorot, Aparat Diminta Tindak Tegas dan Terukur

SERAM BAGIAN BARAT, KRIMSUS86.COM — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mineral cinnabar (sinabar) di kawasan Gunung Tembaga, petuanan Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Aktivitas pertambangan tersebut mendapat perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keselamatan kerja, serta dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan cinnabar di kawasan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat setempat. Sebelumnya, kawasan pertambangan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan keselamatan dan konflik sosial.

Kondisi tersebut mendorong adanya desakan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Huamual, Polres Seram Bagian Barat hingga Polda Maluku, agar melakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Perlu Diusut

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Namun, dugaan mengenai keterlibatan pemodal, pihak luar daerah maupun oknum aparat masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Tidak dapat dibenarkan seseorang atau kelompok dinyatakan terlibat sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak berwenang.

Karena itu, masyarakat meminta aparat melakukan penelusuran terhadap seluruh rantai aktivitas pertambangan, termasuk pemilik modal, pengelola lokasi, pekerja, hingga pihak yang diduga menerima atau mengangkut hasil tambang apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Potensi Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan dan pengolahan cinnabar juga menjadi perhatian dari sisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Cinnabar merupakan mineral yang berkaitan dengan merkuri. Karena itu, pengolahan maupun pemanfaatannya harus mendapat perhatian serius terhadap potensi paparan dan pencemaran apabila dilakukan tanpa standar keselamatan serta pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan, apabila diperlukan, pengujian terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan pertambangan, termasuk sumber air dan wilayah yang berpotensi terdampak.

Diminta Lakukan Penertiban Secara Menyeluruh

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:

Melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Memastikan status perizinan setiap kegiatan pertambangan di kawasan Luhu dan Iha.

Mengusut pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Melakukan pemeriksaan terhadap potensi pencemaran lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Melakukan pengawasan dan penertiban berkelanjutan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung.

Masyarakat juga meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan terkait aktivitas PETI cinnabar di kawasan Luhu-Iha tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.

(Erwuin//red)

Pos terkait