PALEMBANG, KRIMSUS86.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi perhatian setelah agenda persidangan sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Dalam perkara tersebut, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., bersama tim kuasa hukum mendampingi Junaidi alias Ajun yang disebut sebagai pihak korban. Pendampingan dilakukan untuk mengawal kepentingan hukum kliennya selama proses persidangan berlangsung.
Menurut pihak kuasa hukum, proses persidangan perlu berjalan secara jelas, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pada agenda persidangan terbaru, majelis hakim tetap melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, persidangan sempat mengalami penundaan dan terjadi dinamika setelah penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang menyusul tidak dikabulkannya permohonan pergantian majelis hakim.
Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah majelis hakim dan JPU yang tetap melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Selain daripada itu, klien kita merupakan korban juga,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Setelah pembacaan dakwaan, pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan maupun mengajukan eksepsi apabila dipandang perlu.
Apabila eksepsi tidak diajukan atau telah diputus dan proses perkara dilanjutkan, persidangan selanjutnya dapat memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan alat bukti, surat, serta pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum Junaidi alias Ajun menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga perkara memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Seluruh proses persidangan selanjutnya masih akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Pewarta: Hendri Gradak
KRIMSUS86.COM






