SENGKETA LOKASI RUMPUT LAUT DI BONTOSUNGGU BERLANJUT, MUHAMMAD LAPORKAN BALIK BD

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Sengketa lokasi rumput laut di Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, berbuntut panjang. Setelah sebelumnya seorang warga setempat berinisial BD melaporkan Muhammad atas dugaan pengrusakan, kini Muhammad mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik BD.

Laporan tersebut disampaikan Muhammad pada 28 September 2026 dan diterima oleh piket Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto, Brigpol Wildan. Dalam laporannya, Muhammad mempersoalkan dugaan laporan palsu serta dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah merugikan dirinya dan keluarganya.

Berita Lainnya

Langkah hukum tersebut diambil setelah perkara dugaan pengrusakan yang sebelumnya dilaporkan BD terhadap Muhammad dihentikan oleh pihak kepolisian melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan dihentikannya perkara tersebut, Muhammad mengaku merasa keberatan karena dirinya dan keluarga telah terlanjur mendapat tuduhan yang menurutnya tidak terbukti.

“Kami sekeluarga merasa dipermalukan dan dirugikan atas tuduhan yang tidak benar. Bahkan, tuduhan tersebut sempat dimuat media tanpa konfirmasi kepada kami. Kami sangat keberatan,” ujar Muhammad, sebagaimana keterangannya.

Muhammad juga mempersoalkan adanya pemberitaan mengenai tuduhan tersebut yang kemudian dibagikan ke sejumlah akun media sosial. Menurut dia, penyebaran informasi tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan kehormatan dirinya maupun keluarganya.

Atas dasar itu, Muhammad menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas laporan yang dipersoalkannya, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kami orang kecil berharap mendapat keadilan hukum yang selayaknya dan meminta penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Selain melaporkan BD, Muhammad menyebut pihaknya juga tengah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga turut menyebarkan pemberitaan terkait perkara tersebut dengan tambahan narasi tertentu.

“Ada beberapa akun Facebook yang kami identifikasi sempat menyebarkan link berita yang ternyata tudingan terhadap kami tidak terbukti, di antaranya akun FB atas nama Febyy dan inisial AG,” tutur Muhammad.

Muhammad menegaskan, laporan tersebut merupakan upaya dirinya untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kerugian yang menurutnya timbul akibat tuduhan serta penyebaran informasi mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, terkait substansi laporan balik Muhammad, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari BD terkait laporan balik yang disampaikan Muhammad.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait