KAWASAN TERMINAL RIMBO BUJANG KEMBALI DIKAITKAN DENGAN PENANGKAPAN DUGAAN KASUS NARKOTIKA

TEBO, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo dikabarkan kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penindakan tersebut disebut berlangsung pada Kamis malam, 25 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan informasi yang berkembang di lapangan, lokasi penangkapan disebut berada di kawasan Terminal Rimbo Bujang (TM), tepatnya di sekitar depan salah satu tempat usaha yang dikenal dengan nama Cafe Gibran.

Berita Lainnya

Namun demikian, lokasi penangkapan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi karena informasi yang disampaikan melalui pemberitaan atau keterangan Humas Polres Tebo yang beredar tidak secara spesifik menyebut kawasan Terminal Rimbo Bujang sebagai lokasi penangkapan.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial AN (32) diamankan petugas dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Identitas lengkap terduga pelaku serta rincian barang bukti masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kawasan Terminal Rimbo Bujang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki sejumlah tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke. Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta adanya pengawasan lebih intensif terhadap potensi penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya.

Sejumlah warga juga mengaku khawatir apabila kawasan hiburan malam tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi atau peredaran narkotika. Kekhawatiran tersebut semakin mencuat setelah adanya informasi mengenai penangkapan dalam perkara narkotika di sekitar kawasan tersebut.

Sebelumnya, upaya konfirmasi mengenai kronologi penangkapan, identitas terduga pelaku, lokasi kejadian, serta barang bukti telah dilakukan kepada pihak terkait. Kasatres Narkoba Polres Tebo AKP Rahmat Damaiandi disebut mengarahkan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebo.

Sementara itu, informasi yang kemudian beredar menyebutkan bahwa Polres Tebo berhasil mengamankan AN (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo.

Sejumlah warga di sekitar kawasan Terminal Rimbo Bujang juga menyebut terduga pelaku diduga merupakan warga wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang berpotensi menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, dugaan bahwa kawasan Terminal Rimbo Bujang telah menjadi lokasi peredaran atau transaksi narkotika masih memerlukan pembuktian dan penanganan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi yang lebih lengkap mengenai kronologi penangkapan, barang bukti, pasal yang disangkakan, serta status hukum terduga pelaku masih diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

(Soer//Red.)

Pos terkait