BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Pelaksanaan Proyek Cetak Sawah Program Sulteng 10 di Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp4,46 miliar dan bersumber dari APBN tersebut dipertanyakan menyusul aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung setelah masa pelaksanaan kontrak awal dilaporkan berakhir pada 24 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada 25 September 2026, aktivitas pengerjaan fisik masih terlihat berlangsung, termasuk pekerjaan pembersihan dan pembukaan lahan atau land clearing. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kontrak dan dasar administratif yang menjadi landasan pelaksanaan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak awal.
Sorotan tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan, tetapi juga mencakup kejelasan administrasi kontrak, realisasi progres fisik dan keuangan, serta mekanisme pengukuran volume pekerjaan.
Status Adendum Perlu Dijelaskan
Apabila pelaksanaan pekerjaan dilanjutkan berdasarkan adendum kontrak, publik berkepentingan mengetahui dasar penerbitannya, termasuk waktu penerbitan, alasan perubahan atau perpanjangan waktu, serta jangka waktu yang diberikan.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan setelah berakhirnya kontrak awal tetap memiliki dasar administrasi dan perikatan yang sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tetap berlangsung tanpa adanya dokumen perubahan kontrak yang sah, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka status kontrak proyek tersebut beserta dokumen pendukungnya.
Progres Fisik Jadi Perhatian
Selain persoalan masa kontrak, kondisi progres fisik di lapangan juga menjadi perhatian. Hasil pemantauan menunjukkan pekerjaan pembukaan dan pembersihan lahan masih berlangsung pada tahapan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara progres pekerjaan secara fisik dengan laporan kemajuan yang tercatat secara administratif.
Untuk memastikan akurasi capaian pekerjaan, diperlukan pengukuran bersama atau joint inspection yang melibatkan pihak terkait. Hasil pengukuran tersebut penting untuk memastikan bahwa persentase progres yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan.
Realisasi Pembayaran Perlu Transparan
Aspek keuangan proyek juga menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan penjelasan. Publik perlu mengetahui apakah pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia jasa telah sesuai dengan progres pekerjaan yang terverifikasi.
Dokumen seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP), dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan dan pengukuran pekerjaan dapat menjadi dasar untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran dan realisasi fisik.
Termasuk apabila terdapat pembayaran uang muka maupun pembayaran berdasarkan termin, seluruhnya perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan kontrak dan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.
Penggunaan Alat Berat Juga Perlu Diverifikasi
Mobilisasi alat berat yang digunakan dalam pekerjaan turut menjadi bagian yang perlu diverifikasi. Jumlah alat, kapasitas, lama operasional, serta penggunaannya di lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, kerangka acuan kerja (KAK), metode pelaksanaan, dan dokumen terkait lainnya.
Verifikasi tersebut diperlukan agar seluruh penggunaan sumber daya dalam proyek benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan dokumen perencanaan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Redaksi KRIMSUS86.COM, berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilansir dari Media Tevri-TV Kantor Berita Kabupaten Banggai Laut, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, PPK, serta kontraktor pelaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai status kontrak, dasar adendum apabila ada, progres fisik, realisasi pembayaran, serta hasil pengukuran pekerjaan masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap informasi tambahan maupun dokumen resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Susanto//red)






