SIBOLGA, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga, Bapanas RI, Perum Bulog, serta sejumlah stakeholder terkait melakukan pengecekan dan pengawasan harga beras di sejumlah lokasi perdagangan di Kota Sibolga, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan di Toko Sahabat dan Toko Beras Op Ria. Pengawasan bertujuan memantau perkembangan harga beras di tingkat pedagang, memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sibolga, Ipda Inal Tanjung, S.E., bersama personel Unit Tipidter dan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Sibolga, Irwan Ahuy Sitanggang, S.E., melakukan pengecekan dan pendataan harga secara langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras medium jenis Kukubalam tercatat sebesar Rp16.000 per kilogram, sedangkan jenis IR 64 sebesar Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, untuk beras premium, jenis Lima Berlian dijual dengan harga sekitar Rp17.600 per kilogram, sedangkan jenis Bintang Lima berada pada kisaran Rp18.000 per kilogram.
Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan sejumlah harga beras medium maupun premium yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi tersebut kemudian didata dan menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui faktor yang memengaruhi terbentuknya harga beras di tingkat pedagang.
Dari keterangan pelaku usaha, harga beras di Kota Sibolga antara lain dipengaruhi oleh pasokan beras dari kilang padi yang berasal dari luar wilayah Kota Sibolga. Selain itu, tingginya harga gabah serta biaya transportasi pengangkutan beras dari luar daerah juga disebut menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga jual di tingkat konsumen.
Polres Sibolga bersama Disperindag Kota Sibolga dan stakeholder terkait menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap harga, ketersediaan, serta distribusi beras di wilayah tersebut.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan, memastikan informasi harga dapat diketahui secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.
(Arzaq Khair)






