KARAWANG — KRIMSUS86.COM — 24 September 2026 — Polemik mengenai lahan petani peserta program IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) dan kawasan industri KIIC (Karawang International Industrial City) kembali menjadi perhatian publik.
PAC Telukjambe Timur menyoroti adanya dugaan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, khususnya terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di kawasan KIIC yang disebut berada di atas lahan yang sebelumnya digarap oleh petani peserta program IPHPS.
PAC Telukjambe Timur meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap riwayat penguasaan tanah, status bidang, peta, dokumen pertanahan, serta proses penerbitan HGB pada bidang-bidang yang masih menjadi persoalan.
Menurut PAC, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap hak atas tanah diterbitkan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan cacat administrasi, kesalahan prosedur, atau pelanggaran ketentuan hukum, PAC Telukjambe Timur meminta agar langkah administratif maupun hukum ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan evaluasi atau pembatalan hak.
PAC juga meminta agar tidak dilakukan perpanjangan HGB pada bidang tanah yang masih berada dalam sengketa sebelum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Untuk memperoleh gambaran yang objektif, PAC Telukjambe Timur mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat, LSM, akademisi, serta instansi pemerintah terkait.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, peta bidang, riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta keterkaitan antara lahan petani peserta IPHPS, kawasan industri KIIC, dan kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
PAC Telukjambe Timur menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.
“Yang kami dorong bukan sekadar klaim, tetapi pemeriksaan berdasarkan data, peta, dokumen, dan fakta. Jika sah, tegakkan kepastian hukum. Jika ditemukan cacat prosedur, tindak sesuai hukum,” demikian sikap PAC Telukjambe Timur.
PAC berharap seluruh pihak terkait dapat membuka data dan dokumen yang diperlukan sehingga status serta riwayat lahan dapat diperiksa secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemegang hak.
Karawang, 24 September 2026
PAC TELUKJAMBE TIMUR
ILMAN GM, SH






