SERAM BAGIAN TIMUR, MALUKU — MEDIA GARDA BHAYANGKARA Online, 24 September 2026 — Persoalan hubungan industrial dan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) SBT.
Ketua DPC SBSI Seram Bagian Timur, Andi Ernawati, mengatakan pihaknya menerima dan menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan, termasuk pengaduan dari pekerja yang mengaku mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan.
Menurut Andi, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian melalui pengawasan ketenagakerjaan yang lebih aktif dan mampu menjangkau wilayah pekerja di daerah.
Karena itu, DPC SBSI SBT meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SBSI mendorong koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Maluku guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Berdasarkan pengalaman kami di lapangan, persoalan pekerja yang mengaku di-PHK secara sepihak masih menjadi perhatian serius. Kami meminta DPP SBSI berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Provinsi Maluku agar pengawasan ketenagakerjaan di SBT dapat diperkuat,” ujar Andi Ernawati.
DPC SBSI Minta Pengawasan Lebih Dekat
Andi menilai keberadaan pengawas ketenagakerjaan yang dapat menjangkau langsung wilayah SBT penting untuk memastikan persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara cepat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap penguatan pengawasan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan ruang yang memadai bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi perselisihan dengan perusahaan.
Aspirasi tersebut disampaikan Andi dalam rangkaian Rakernas SBSI di Jakarta. Dalam forum tersebut, ia menyebut terdapat pemaparan mengenai ketentuan organisasi serta agenda koordinasi internal dan eksternal.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan dalam Rapat Komisi C pada Kamis, 24 September 2026, di Gedung Pemuda, Jakarta, menjadi salah satu momentum untuk menyuarakan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja di daerah.
Dorong Koordinasi dengan Pemprov Maluku
DPC SBSI SBT berharap DPP SBSI dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan membangun komunikasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait.
“Kami berharap DPP SBSI secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku agar pengawasan ketenagakerjaan di SBT dapat kembali diperkuat. Ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan pengawasan sesuai aturan,” tambah Andi.
DPC SBSI SBT menegaskan bahwa setiap persoalan PHK maupun perselisihan hubungan industrial perlu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak perusahaan.
SBSI juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diverifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pekerja maupun perusahaan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan PHK tersebut masih berdasarkan keterangan dan pengaduan yang disampaikan pihak pekerja melalui DPC SBSI. Status dan kebenaran dugaan PHK tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pengawas ketenagakerjaan dan/atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
(Melki//red)






