LAPOR PAK KAJATI LAMPUNG: DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN 4.500 M² MILIK M. ALZIER DIANIS TABRANIE DIMINTA SEGERA DIUSUT

BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Persoalan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang diklaim sebagai milik M. Alzier Dianis Tabranie, S.E., S.H., kembali mencuat. Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa dari M. Alzier Dianis Tabranie meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Permintaan itu disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan dan klarifikasi secara menyeluruh mengenai riwayat kepemilikan serta proses penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Berita Lainnya

Tanah tersebut disebut berada di kawasan Jalan Wan Abdurahman, RT 01, Lingkungan III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan luas sekitar 4.500 meter persegi.

Menurut keterangan pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa, lahan tersebut diperoleh M. Alzier Dianis Tabranie melalui hibah dari Safei Sani Tjakra. Atas dasar klaim tersebut, pihak penerima kuasa meminta agar seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta alas hak atas tanah diperiksa secara objektif.

BUKAN SEKADAR PERSOALAN PENGUASAAN FISIK

Pihak penerima kuasa menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, tidak hanya mengenai siapa yang saat ini menguasai atau menempati lahan.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, tindakan memasuki atau menguasai lahan tanpa hak, pembangunan di atas tanah yang masih dipersengketakan, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses penguasaan, maka fakta tersebut diharapkan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Istilah “mafia tanah” yang muncul dalam sorotan persoalan ini juga masih sebatas dugaan atau istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan praktik penguasaan tanah secara melawan hukum. Status tersebut tidak dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian secara hukum.

NAMA OKNUM LURAH DAN SESEORANG YANG DISEBUT “ASEP” DIMINTA DIKLARIFIKASI

Dalam informasi yang disampaikan pihak penerima kuasa, turut muncul dugaan keterlibatan seorang oknum lurah serta seseorang yang disebut bernama “Asep” beserta rekan-rekannya.

Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Penerima kuasa meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan, guna mengetahui apakah terdapat hubungan, komunikasi, instruksi, bantuan, maupun tindakan administratif yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan antara lain:

Siapa yang pertama kali menguasai lahan tersebut?

Atas dasar dokumen apa penguasaan dilakukan?

Siapa yang memberikan izin atau legitimasi?

Apakah terdapat surat atau dokumen yang diterbitkan pejabat pemerintahan setempat?

Apakah pihak yang menempati atau membangun di atas lahan memiliki alas hak yang sah?

Apakah terdapat pihak ketiga yang berperan dalam proses penguasaan lahan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya.

BANGUNAN DI ATAS LAHAN JUGA DIMINTA DITELUSURI

Keberadaan bangunan yang disebut berada di atas atau dalam kawasan lahan yang dipersoalkan juga menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri.

Apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di atas tanah tanpa persetujuan pemegang hak atau tanpa dasar penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan dapat mencakup status dan riwayat tanah, dokumen alas hak, batas-batas bidang tanah, dokumen hibah, administrasi pertanahan, proses pembangunan, serta pihak yang memberikan maupun memperoleh izin.

ASPEK PIDANA PERLU DITENTUKAN BERDASARKAN FAKTA

Dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tidak serta-merta dapat dikenakan satu pasal pidana tertentu. Ketentuan yang dapat diterapkan bergantung pada waktu kejadian, cara perbuatan dilakukan, unsur pidana yang terpenuhi, serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, aparat penegak hukum perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan konstruksi perkara.

Termasuk apabila ditemukan dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen, perusakan atau pemindahan tanda batas tanah, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Penentuan pasal tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menentukan pihak yang bersalah, melainkan menyampaikan adanya permintaan agar persoalan tersebut ditelaah dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum.

JIKA ADA KETERLIBATAN PEJABAT, DIMINTA DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pejabat pemerintahan atau aparat administrasi dalam proses penguasaan tanah, pihak penerima kuasa berharap hal tersebut dapat ditelusuri secara profesional.

Nama seseorang yang disebut dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak mana pun harus berdasarkan bukti dan memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi.

Langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan objektif, tidak merugikan pihak yang tidak bersalah, sekaligus memastikan apabila memang terdapat pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

KAJATI LAMPUNG DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN

Pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan perhatian terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan terkait persoalan lahan tersebut.

Penelaahan, klarifikasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dinilai diperlukan apabila ditemukan aspek yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan berdasarkan dokumen, fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah, sehingga status dan riwayat penguasaan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut dapat memperoleh kejelasan secara hukum.

(An/Red)

Pos terkait