LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan. Sejumlah kepala sekolah penerima bantuan mengungkap dugaan adanya permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diterima.
Program revitalisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan permintaan fee tersebut disebut dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah.
Sumber menyebut, permintaan setoran diduga telah disampaikan sejak proses pengurusan dokumen program revitalisasi, termasuk ketika sejumlah penerima bantuan berada di Jakarta hingga setelah program berjalan di wilayah Lampung Tengah.
“Permintaan setoran 15 persen itu disampaikan setelah pencairan tahap pertama sebesar 70 persen masuk ke rekening sekolah. Untuk pencairan tahap kedua sebesar 30 persen, disebut akan diselesaikan kemudian,” ungkap salah seorang kepala sekolah.
Kepala sekolah lainnya mengaku merasa berada dalam posisi sulit untuk menolak permintaan tersebut. Menurutnya, terdapat kekhawatiran bantuan akan dialihkan apabila sekolah tidak mengikuti permintaan yang disebut sebagai “aturan” tersebut.
“Kalau tidak sanggup, katanya bantuan bisa dialihkan. Jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan yang dibuat,” ujar sumber tersebut.
Menurut keterangan sumber lainnya, para penerima bantuan juga sempat dikumpulkan ketika berada di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dugaan permintaan setoran disebut disampaikan oleh oknum pejabat Disdikbud yang didampingi seorang kepala sekolah dari Kecamatan Seputih Agung yang disebut sebagai orang kepercayaan.
Keterangan serupa disampaikan kepala sekolah dari wilayah barat Lampung Tengah. Ia mengaku telah menyerahkan sebagian uang yang disebut sebagai fee 15 persen tersebut.
Jika dugaan tersebut benar dan terjadi pada banyak sekolah penerima program, nilai uang yang diminta berpotensi mencapai jumlah yang signifikan. Namun, besaran total kerugian atau nilai setoran secara keseluruhan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Pernyataan “Nol Pungli” Disdikbud
Di tengah munculnya dugaan tersebut, Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan Pernyataan Resmi Nomor 400.3.13/178/D.a.VI.01/2026 tertanggal 19 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Nur Rohman.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena memuat penegasan mengenai komitmen integritas dan larangan pungutan dalam pelaksanaan program pendidikan.
Munculnya pernyataan tersebut juga menjadi sorotan setelah berkembangnya kasus dugaan permintaan fee proyek revitalisasi di wilayah Sumatera Selatan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan dan pencegahan terhadap praktik pungutan telah diterapkan sejak awal pelaksanaan program, bukan hanya setelah munculnya persoalan di daerah lain.
Namun demikian, dugaan permintaan setoran 15 persen di Lampung Tengah perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Keterangan para kepala sekolah juga perlu dikonfirmasi kepada pihak Disdikbud Lampung Tengah maupun pihak terkait lainnya.
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan laporan, bukti transaksi, komunikasi, maupun keterangan saksi yang mendukung dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan atau penyerahan uang kepada oknum tertentu dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, termasuk siapa saja yang terlibat dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan permintaan fee 15 persen tersebut masih merupakan keterangan dari sejumlah sumber dan belum menjadi fakta hukum. Pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
KRIMSUS86.COM akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
(Sahrul//red)






