SP2HP Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana Dipertanyakan, Pelapor Minta Polda Kalbar Beri Penjelasan

 

KAYONG UTARA, KRIMSUS86.COM – Penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian.

Berita Lainnya

Sorotan tersebut muncul setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat tertanggal 31 Agustus 2026 dengan Nomor: B/225/VIII/RES 3.3/2026/Ditkrimsus.

Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan pelapor, disebutkan bahwa perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Sukadana tahun anggaran 2023–2024 telah ditindaklanjuti melalui penanganan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara dan kemudian dilimpahkan kepada Bupati Kayong Utara melalui Inspektur Daerah/APIP untuk pengambilan langkah lebih lanjut.

Pelapor menyebut, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Namun, dokumen audit tersebut belum diperoleh secara independen oleh redaksi untuk diverifikasi secara menyeluruh.

Pelapor, Aiptu Rusmianto, mempertanyakan dasar pelimpahan penanganan perkara kepada pemerintah daerah. Menurutnya, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sehingga publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta kewenangan masing-masing institusi dalam menangani perkara tersebut.

Pelapor juga merujuk surat Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar Nomor: B/392/VII/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 13 Juli 2026.

Menurut informasi yang disampaikan pelapor, surat tersebut menerangkan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Sukadana tahun 2023–2024, kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Bupati Kayong Utara melalui Inspektur Daerah selaku APIP.

Pelapor Pertanyakan Dasar Pelimpahan

Pelapor mempertanyakan apakah terdapat ketentuan atau dasar hukum tertentu yang menjadi landasan dilimpahkannya penanganan perkara tersebut kepada pemerintah daerah.

Ada sedikitnya empat poin yang ingin mendapatkan penjelasan, yakni dasar pelimpahan perkara, regulasi yang menjadi landasan, posisi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, serta tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Kalau memang ada aturan yang menjadi dasar pelimpahan, kami meminta dijelaskan aturan dan nomor peraturannya secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan pelapor kepada awak media.

Pelapor juga menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah dengan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan dugaan tindak pidana.

Konfirmasi kepada Polda, Polres dan Pemkab

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar mengenai dasar dan mekanisme pelimpahan perkara tersebut.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait dasar hukum pelimpahan, ketentuan yang digunakan, serta status penanganan dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Sukadana tahun 2023–2024.

Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan awak media, belum diperoleh jawaban resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. terkait surat yang menjadi dasar informasi dalam SP2HP tersebut. Namun, belum terdapat tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Bupati Kayong Utara terkait posisi pemerintah daerah dan Inspektorat dalam proses tindak lanjut perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi dari Pemkab Kayong Utara.

Pelapor Minta Penanganan Transparan

Pelapor berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar diketahui resmi menjabat sebagai Kapolda Kalbar sejak Juli 2026 setelah serah terima jabatan di lingkungan Polri.

Pelapor menyatakan, apabila dalam waktu mendatang tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, pihaknya bersama Biro Hukum BHINKARI (Bintang Bhayangkara Indonesia) berencana menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Bareskrim Mabes Polri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut, menurut pelapor, ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikannya.

Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Masih Perlu Pembuktian

Dalam keterangannya kepada awak media, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen.

Pelapor mengaitkan perkara tersebut dengan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan pengaduan. Namun, sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi atau putusan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang.

Publik Dorong Transparansi

Masyarakat Sukadana dan Kabupaten Kayong Utara berharap persoalan dana BOK Puskesmas Sukadana dapat dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai hasil pemeriksaan, nilai kerugian negara apabila memang telah dinyatakan secara resmi, serta tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang disebutkan dalam laporan. Redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Kayong Utara maupun Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Segenap tim redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Sumber: Aiptu Rusmianto (pelapor) dan Tim Investigasi.

Irwan Asul.S // Red

Pos terkait