DPRD Sulsel Desak PT Masmindo Serahkan Dokumen Kontrak Karya, Surat Resmi Jadi Sorotan

 

MAKASSAR — KRIMSUS86.COM — 15 September 2026 — Persoalan hak atas tanah yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada surat resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta perusahaan menyerahkan salinan dokumen Kontrak Karya kepada DPRD Sulsel.

Berita Lainnya

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat DPRD Sulsel Nomor 160/R3/DPRD, tertanggal 29 Juni 2026, yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT Masmindo Dwi Area. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026 yang membahas penyelesaian persoalan tanah secara berkeadilan antara pihak yang disebut sebagai ahli waris atau pihak yang menyatakan sebagai pemilik/pemegang hak atas tanah dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai pemegang izin pertambangan jenis Kontrak Karya.

Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel meminta PT Masmindo Dwi Area menyampaikan salinan dokumen Kontrak Karya sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menelaah persoalan hak atas tanah yang menjadi objek pembahasan.

DPRD Sulsel juga meminta dokumen tersebut disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Namun, hingga persoalan tersebut kembali mencuat pada September 2026, pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi melalui Yasir mempertanyakan tindak lanjut atas permintaan resmi DPRD tersebut.

Yasir berharap adanya keterbukaan dari seluruh pihak agar persoalan yang berkaitan dengan hak atas tanah dan kegiatan pertambangan dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dokumen Kontrak Karya penting untuk diketahui dan dikaji, terutama berkaitan dengan dasar hukum, wilayah kegiatan, serta ketentuan yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan lahan dalam wilayah pertambangan.

Meski demikian, penggunaan frasa “ahli waris/selaku pemilik atau pemegang hak atas tanah” dalam surat DPRD tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan hukum mengenai sah atau tidaknya kepemilikan tanah.

Status kepemilikan maupun penguasaan hak atas tanah tetap harus dibuktikan berdasarkan alas hak, dokumen pertanahan, fakta di lapangan, serta mekanisme hukum yang berwenang.

Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan publik: apakah PT Masmindo Dwi Area telah memenuhi permintaan resmi DPRD Sulsel tersebut? Jika telah dipenuhi, apa ketentuan penting dalam Kontrak Karya yang berkaitan dengan wilayah dan persoalan tanah yang dibahas? Jika belum, apa alasan atau kendalanya?

Yasir selaku pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi berharap PT Masmindo Dwi Area dapat menunjukkan itikad baik dan keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan hak atas tanah yang diklaim berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk perhatian Presiden RI H. Prabowo Subianto, agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan hak atas tanah, terlebih yang bersinggungan dengan kegiatan pertambangan, tidak semestinya berhenti pada klaim sepihak dari pihak mana pun. Penyelesaian harus didasarkan pada dokumen, fakta, verifikasi lapangan, keterangan para pihak, serta mekanisme hukum yang transparan.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Masmindo Dwi Area maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai surat DPRD Sulsel tersebut serta perkembangan penyelesaian persoalan tanah yang dimaksud.

Kebenaran harus diuji dengan dokumen.

Keadilan harus ditegakkan dengan transparansi.

Narasumber: Yasir (pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi)

(MJ@19//red)

Pos terkait