KARAWANG/Krimsus86.com —
Gelaran olahraga Mixed Martial Arts (MMA) yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) milik Pemerintah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (13/9/2026), menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Bukan soal pertandingan yang menjadi sorotan, melainkan kesimpangsiuran informasi mengenai penggunaan dan sewa gedung yang merupakan aset Pemerintah Desa Cengkong.
Informasi mengenai adanya pembayaran sewa gedung justru memunculkan perbedaan keterangan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas desa tersebut.
Kaur Kesra Desa Cengkong, Nendi Setiabudi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya menyampaikan bahwa memang ada pembayaran, namun menurutnya hanya untuk kebutuhan listrik.
“Ada pak, cuma untuk bayar token listriknya saja.”
Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh media, Nendi memberikan penjelasan bahwa dana sewa tersebut disebut masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cengkong untuk pembayaran listrik desa.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya baru.
Pasalnya, Ketua BUMDes Cengkong, Neni, justru menyatakan tidak mengetahui adanya sewa gedung untuk kegiatan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Neni menjelaskan bahwa dirinya hanya mengelola fasilitas olahraga voli. Ia menyebut tarif penggunaan lapangan voli sebesar Rp30 ribu per jam dan uang tersebut digunakan untuk membeli token listrik desa.
“Saya kelola yang ibu voli. Kalau sewa itu 1 jam Rp30 ribu, dan uangnya buat bayar token desa. Tapi sudah dari awal Agustus sudah nggak ada yang sewa buat voli.”
Pernyataan yang berbeda tersebut membuat persoalan penggunaan aset desa menjadi semakin menarik perhatian.
Jika benar terdapat pembayaran atas penggunaan gedung, ke mana dana tersebut dicatat dan siapa yang menerima atau mengelolanya? Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Apalagi, fasilitas tersebut merupakan aset pemerintahan desa yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih apabila berkaitan dengan penerimaan atau pengelolaan uang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Cengkong maupun Pjs Kepala Desa Cengkong, OO Abdul Rojak, terkait mekanisme penggunaan gedung, besaran sewa, pihak yang menerima pembayaran, serta pencatatan dana apabila memang terdapat transaksi sewa.
Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Desa Cengkong, Saepul Purnama Jaya, juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan MMA yang digelar di gedung olahraga tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah kegiatan olahraga. Ini menyangkut keterbukaan dalam pengelolaan fasilitas yang merupakan aset desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.
Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana aset desa digunakan, apakah ada pungutan atau sewa, berapa nilainya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Cengkong.
Publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan yang terang, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)*






