BUOL — KRIMSUS86.COM — 12 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mengimbau seluruh masyarakat agar semakin bijak dalam memanfaatkan keterbukaan informasi dan kemudahan penggunaan media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga ruang publik, khususnya media sosial, agar tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat, santun, bertanggung jawab, serta tidak memicu keresahan maupun perpecahan di tengah masyarakat.
Staf Ahli meminta masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Setiap informasi yang diterima melalui media sosial diharapkan terlebih dahulu diperiksa dan dikonfirmasi kebenarannya atau dilakukan tabayyun sebelum dibagikan kepada orang lain.
“Jangan sampai di zaman kebebasan ini justru membuat kita berbuat kesalahan dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Staf Ahli.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah penyalahgunaan media sosial melalui penyebaran berita bohong atau hoaks serta konten yang mengandung DFK (disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian).
Masyarakat juga diharapkan dapat membedakan antara saran, masukan, dan kritik yang disampaikan secara konstruktif dengan konten yang dapat dikategorikan sebagai disinformasi, fitnah maupun ujaran kebencian.
Kehati-hatian dinilai penting karena informasi yang beredar di media sosial dapat dengan cepat menyebar kepada masyarakat luas. Karena itu, setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang dibagikan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain maupun keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang bermuatan hoaks, disinformasi, fitnah maupun ujaran kebencian dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai penggunaan informasi dan transaksi elektronik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Buol diajak bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah dengan menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab.
Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga ucapan dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, sejalan dengan nilai-nilai keagamaan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(Syafri Sakula, S.I.P.)
KRIMSUS86.COM






