TAKALAR, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADMI terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Djaya Jumain yang akrab disapa Bang Jaju mengatakan, keputusan tersebut diambil agar dirinya dapat memberikan perhatian dan waktu yang lebih besar untuk membenahi sekaligus mengembangkan LBH Suara Panrita Keadilan.
Menurutnya, LBH Suara Panrita Keadilan saat ini telah terbentuk di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Perkembangan tersebut dinilai membutuhkan konsolidasi serta pembenahan organisasi agar seluruh kegiatan dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya memilih fokus untuk membenahi LBH Suara Panrita Keadilan, khususnya dengan memprogramkan pendidikan paralegal dan Klinik Hukum sebagai wadah pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum,” ujar Bang Jaju.
Perkuat Organisasi dan Legalitas Internal
Bang Jaju menjelaskan, pembenahan organisasi tidak hanya menyangkut struktur kepengurusan, tetapi juga administrasi serta legalitas internal.
Bersama jajaran pengurus, LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan pembaruan surat mandat, perpanjangan SK kepengurusan, serta penertiban kembali pemegang Kartu LBH Suara Panrita Keadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengurus maupun pihak yang menjalankan aktivitas atas nama LBH Suara Panrita Keadilan memiliki mandat, kewenangan, serta identitas organisasi yang jelas.
Citra Organisasi Menjadi Perhatian
Dalam proses pembenahan tersebut, Bang Jaju juga menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan, termasuk informasi dari pihak kepolisian, terkait adanya oknum yang diduga melakukan tindakan yang berpotensi merusak citra organisasi.
Atas informasi tersebut, pengurus LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pembenahan. Kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak nama baik organisasi, tentu akan ada tindakan, mulai dari peringatan sampai dengan pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa LBH Suara Panrita Keadilan dibangun dengan semangat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pengurus dan anggota diharapkan menjaga nama baik organisasi serta menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas.
Fokus Pendidikan Paralegal dan Klinik Hukum
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen PERADMI, Bang Jaju berharap dapat lebih banyak mencurahkan waktu untuk memperkuat LBH Suara Panrita Keadilan.
Program pendidikan paralegal dan Klinik Hukum menjadi salah satu fokus utama yang akan dikembangkan. Klinik Hukum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan bantuan hukum.
“Harapan saya, LBH Suara Panrita Keadilan dapat digunakan semaksimal mungkin untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Organisasi ini harus hadir di tengah masyarakat dan benar-benar memberikan manfaat,” ungkap Bang Jaju.
Menurutnya, jabatan merupakan bagian dari perjalanan organisasi, sedangkan perjuangan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat merupakan komitmen yang harus terus dijaga.
“Fokus kita ke depan adalah kerja nyata, pembenahan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan memberikan pelayanan hukum yang profesional serta berintegritas kepada masyarakat,” tutupnya.
(Melky//red)






