BOGOR — KRIMSUS86.COM — Ujang Suprapto mendatangi Polresta Bogor Kota, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangannya didampingi kuasa hukum, Galih, bersama sejumlah rekan penasihat hukum.
Kehadiran Ujang berkaitan dengan persoalan penyitaan yang disebut berlangsung ketika proses persidangan perkara lainnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai hubungan antara tindakan penyitaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak terkait di lokasi, penyitaan yang dipersoalkan disebut berada di luar ranah perkara pidana yang sedang diproses dan berkaitan dengan perkara yang berbeda.
Namun demikian, menyangkut dasar, kewenangan, serta prosedur penyitaan tersebut, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang agar duduk persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak yang hadir. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya hingga sesi tanya jawab berakhir.
AJB dan Sertifikat PTSL, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, turut mencuat persoalan mengenai kedudukan dokumen pertanahan, khususnya Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Persoalan tersebut menjadi penting ketika terjadi sengketa mengenai kepemilikan atau penguasaan suatu bidang tanah.
Apakah AJB dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan sertifikat yang telah diterbitkan melalui proses PTSL? Sebaliknya, apakah sertifikat yang diterbitkan melalui program resmi pemerintah secara otomatis menghapus seluruh persoalan mengenai riwayat perolehan maupun alas hak tanah?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Kekuatan pembuktian masing-masing dokumen perlu dilihat berdasarkan proses perolehannya, riwayat tanah, data administrasi pertanahan, serta bukti-bukti lain yang diajukan para pihak dalam proses hukum.
Dengan demikian, penentuan mengenai keabsahan ataupun kekuatan pembuktian AJB maupun sertifikat tanah semestinya didasarkan pada pemeriksaan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya pada jenis dokumen semata.
Ujang Minta Proses Hukum Transparan
Ujang Suprapto berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mempertanyakan alasan serta dasar hukum terkait keputusan penyitaan yang disebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurutnya, penjelasan yang terang dari pihak berwenang diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
“Semoga seluruh pihak yang berwenang memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia, sehingga tidak terdapat satu pun cacat hukum dalam proses penegakan keadilan ini,” ujar Ujang.
Perkara tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas objek tanah, dokumen pertanahan, serta tindakan penyitaan yang disebut berlangsung ketika proses perkara lainnya masih berjalan.
Selanjutnya, publik menantikan proses hukum yang akan menguji seluruh bukti dan dokumen yang diajukan para pihak, termasuk mengenai kedudukan AJB dan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program PTSL.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku diharapkan dapat memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(Dedi Supiandi//red)






