KOTA TASIKMALAYA — KRIMSUS86.COM — Kamis, 9 September 2026 | 10.15 WIB — Pelaksanaan pembangunan program revitalisasi di SMPN 17 Kota Tasikmalaya menjadi perhatian dan sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan melalui pihak ketiga.
Temuan tersebut mencuat ketika awak media Krimsus86.com melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan meminta informasi terkait pihak yang melaksanakan pembangunan.
Salah seorang kepala tukang yang ditemui di lokasi, Mamat, mengaku bekerja bersama seseorang bernama Agus. Ia juga menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sebuah CV, namun dirinya mengaku tidak mengetahui atau lupa nama badan usaha yang dimaksud.
“Saya kerja sama Pak Agus sudah lama, zaman di Balai Kota. Ini dikerjakan CV, tapi saya lupa nama CV-nya. Pokoknya rumah pemborong di Sambong Permai, dia punya rumah juga di Unsil. Pemborong jarang ke sini, paling pelaksananya Pak Agus yang sering ke sini,” ujar Mamat saat ditemui awak media, Kamis (9/9/2026).
Mamat juga menyebut adanya seseorang bernama Ohin yang datang ke lokasi pekerjaan. Menurut keterangannya, kedatangan Ohin disebut berkaitan dengan kegiatan absensi.
MEKANISME PELAKSANAAN P2SP PERLU DIJELASKAN
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi SMPN 17 Kota Tasikmalaya, khususnya terkait pihak yang bertanggung jawab secara resmi terhadap pekerjaan di lapangan.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa dalam skema P2SP terdapat ketentuan mengenai pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan. Karena itu, dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga perlu diklarifikasi berdasarkan aturan dan petunjuk teknis program yang berlaku.
Jika benar terdapat pelaksanaan pekerjaan melalui pihak ketiga, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar mekanisme tersebut, termasuk siapa pihak yang ditunjuk, bagaimana proses penunjukannya, badan usaha yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
IDENTITAS CV PELAKSANA MASIH DIPERTANYAKAN
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum diperolehnya informasi yang jelas mengenai identitas CV yang disebut sebagai pihak yang mengerjakan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Kejelasan mengenai nama badan usaha, pihak penanggung jawab, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta dokumen pelaksanaan menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Awak media Krimsus86.com kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMPN 17 Kota Tasikmalaya mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak ketiga.
Namun, saat awak media mendatangi sekolah, kepala sekolah disebut sedang mengikuti kegiatan di Gedung Olahraga (GOR), berdasarkan keterangan salah seorang panitia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMPN 17 Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi maupun identitas CV yang disebut terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMPN 17 Kota Tasikmalaya, pihak pelaksana pekerjaan, pengelola program, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran negara perlu dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(RED//TIM KRIMSUS86.COM)






