JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian masyarakat. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar transparan dan berani memperkuat upaya penelusuran terhadap kekayaan yang dinilai tidak wajar, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan pandangannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, masyarakat sangat menantikan adanya langkah nyata pemerintah dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dirampas atau disita berdasarkan proses hukum dapat kembali kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Rakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat terkait perampasan harta kekayaan koruptor kelas kakap. Harta yang dirampas dan disita untuk negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia bahkan berpandangan, apabila secara hukum memungkinkan, hasil pengelolaan aset negara tersebut dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.
Pertanyakan Sasaran UU Perampasan Aset
Prof. Dr. Sutan Nasomal juga mempertanyakan sejauh mana sasaran penerapan UU Perampasan Aset nantinya. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, objektif, serta berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai, perhatian terhadap kekayaan yang tidak wajar tidak semestinya hanya diarahkan kepada masyarakat kecil, melainkan juga harus mampu menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekayaan dalam jumlah sangat besar apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kekayaan dengan sumber penghasilan yang sah.
“Apakah targetnya para pemilik aset dan harta di atas Rp50 miliar sampai triliunan yang perlu dikoreksi, atau justru kelas receh dan rakyat jelata?” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut menurutnya merupakan dorongan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian yang sah.
Dorong Transparansi Kekayaan Pejabat
Lebih lanjut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menyampaikan perlunya transparansi terhadap kekayaan pejabat publik dan penyelenggara negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mempertanyakan adanya kondisi ketika seseorang yang baru menduduki jabatan dalam waktu relatif singkat mengalami peningkatan kekayaan yang sangat signifikan. Menurutnya, kondisi semacam itu patut menjadi perhatian aparat dan lembaga berwenang apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.
“Bukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan tidak akan habis tujuh turunan. Baru menjabat setahun atau dua tahun hartanya sudah naik 300 persen sampai 500 persen. Mengapa negara yang memiliki hukum tidak mau membongkar dan menelusuri rekening para pejabat?” ujarnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal juga menyebut perlunya pengawasan terhadap berbagai kelompok dan institusi negara apabila ditemukan indikasi kekayaan yang tidak sesuai dengan sumber penghasilan yang sah. Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut harus dilakukan melalui prosedur hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Korupsi dan Pengembalian Aset Negara
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan kerugian dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Ia menilai penguatan kebijakan perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara, sepanjang penerapannya tetap berdasarkan hukum, pembuktian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang tidak bersalah.
“Korupsi tidak akan berjalan bagus meraup uang negara dan dibawa kabur ke luar negeri bila tidak ada pendukung dan pihak yang terlibat. Karena itu, harus ditelusuri berdasarkan bukti dan proses hukum,” katanya.
Ia juga berharap Indonesia tidak terus-menerus membebankan persoalan keuangan negara kepada masyarakat melalui berbagai kebijakan fiskal yang berdampak terhadap biaya hidup.
“Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Jangan sampai masyarakat terus mewarisi beban dan persoalan keuangan negara setiap pergantian pemerintahan,” tambahnya.
Minta Penegakan Hukum Tidak Pilih Kasus
Prof. Dr. Sutan Nasomal menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat regulasi mengenai perampasan aset. Namun, ia meminta agar pelaksanaannya tidak dijadikan alat untuk menargetkan kelompok tertentu.
Menurutnya, hukum harus diterapkan secara sehat, objektif, dan tanpa intervensi. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pandangan keras mengenai hukuman terhadap pelaku korupsi, termasuk usulan hukuman maksimal. Namun, setiap bentuk hukuman, menurut prinsip negara hukum, tetap harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau hukum tidak sehat dan tidak berjalan adil, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Karena itu, negara harus memastikan hukum berjalan tegas, transparan dan tidak pilih-pilih,” pungkasnya.
Pernyataan Prof. Dr. Sutan Nasomal tersebut merupakan pandangan dan analisis pribadi yang disampaikannya kepada awak media. Adapun dugaan adanya kekayaan tidak wajar, rekening gendut, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi harus tetap dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya putusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID/Association of Young Indonesian Advocates), serta Rektor Universitas Pronass.
(Red//Tim)






