KARO, KRIMSUS86.COM — Seorang wanita berinisial N.G., warga Desa Kuta Julu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dilaporkan oleh sejumlah petani dan pemilik gudang penampung hasil pertanian ke Polres Karo pada Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan kerugian materiil yang menurut pelapor jika ditotal mencapai sekitar Rp500 juta.
Salah seorang pemilik gudang yang mengaku mengalami kerugian, Efrison Bangun, saat ditemui di sekitar Polres Karo, menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah petani melaporkan N.G. untuk meminta proses hukum atas dugaan permasalahan tersebut.
“Kami datang ke Polres guna melaporkan N.G. atas dugaan penipuan uang yang jika ditotal keseluruhannya berkisar Rp500.000.000,” ujar Efrison.
Menurut Efrison, dugaan modus yang dilakukan N.G. bermula ketika yang bersangkutan menunjukkan sejumlah lokasi kebun yang hasil pertaniannya akan dipanen. N.G. kemudian disebut meminta sejumlah uang panjar kepada pemilik gudang dengan alasan untuk diberikan kepada pemilik kebun.
“Pelaku menunjukkan beberapa lokasi kebun yang akan dipanen, kemudian meminta panjar berkisar Rp65 juta untuk dibayarkan kepada pemilik kebun. Namun ketika saya tanyakan langsung kepada pemilik kebun, ternyata uang tersebut sama sekali belum dibayarkan oleh N.G.,” jelasnya.
Selain itu, Efrison menyebut N.G. juga membawa hasil panen milik sejumlah petani. Namun, menurut keterangannya, pembayaran atau pelunasan hasil pertanian tersebut diduga tidak dilakukan sebagaimana kesepakatan awal.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Efrison bersama sejumlah petani mengaku telah menunggu itikad baik dari N.G. Mereka juga telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga N.G., yang disebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Kuta Julu.
Namun, upaya tersebut menurut Efrison belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
“Sebelum kami melaporkan N.G., kami sudah menunggu itikad baiknya. Kami juga sudah melakukan diplomasi kepada pihak keluarga yang bersangkutan dan disaksikan Kepala Desa Kuta Julu, namun tidak membuahkan hasil,” tambah Efrison.
Atas kejadian tersebut, Efrison berharap pihak Polres Karo dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta dan duduk perkara yang sebenarnya.
“Harapan kami agar kiranya pihak kepolisian dari Polres Karo segera menemukan N.G. untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya dan teman-teman petani alami,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum merupakan putusan hukum. Pihak N.G. juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan tersebut. KRIMSUS86.COM akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan ini sesuai informasi resmi dari pihak berwenang.
(Rahmat || Kabiro Karo)






