DIDUGA DIPUKUL BERULANG, PSN DESAK LAPAS KEDUNG PANE BUKA PENYELIDIKAN

SEMARANG, JAWA TENGAH — KRIMSUS86.COM — Dugaan kekerasan terhadap seorang warga binaan di Lapas Kelas I Semarang atau yang dikenal sebagai Lapas Kedung Pane mencuat dan mendapat perhatian dari Organisasi Prabu Satu Nasional (PSN).

Warga binaan tersebut diketahui bernama Martunis, yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika. Martunis disebut merupakan adik dari Ketua Umum PSN, Teungku Raju.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada PSN, Martunis diduga mengalami kekerasan fisik oleh sesama warga binaan yang disebut bernama Ason, yang juga sedang menjalani perkara narkotika.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena kekerasan disebut bukan hanya terjadi satu kali. Apabila benar terdapat tindakan kekerasan berulang terhadap warga binaan yang sama, kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh terkait sistem pengawasan dan jaminan keamanan di dalam lapas.

Pihak keluarga juga menyampaikan dokumentasi yang memperlihatkan kondisi bagian wajah atau kepala Martunis yang tampak mengalami cedera. Pada pakaian yang dikenakannya juga terlihat bercak yang diduga menyerupai darah.

Namun demikian, penyebab luka, waktu kejadian, tingkat cedera, kronologi sebenarnya, maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan resmi.

PSN: MENJALANI HUKUMAN BUKAN BERARTI KEHILANGAN HAK

Ketua Umum PSN Teungku Raju menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus maupun keistimewaan terhadap Martunis.

Menurutnya, seseorang yang sedang menjalani pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, pelayanan kesehatan, serta perlakuan yang manusiawi.

“Kalau memang melakukan tindak pidana, silakan jalani proses hukum. Tetapi menjalani hukuman bukan berarti kehilangan hak atas keselamatan, kesehatan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi.”

PSN meminta dugaan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan atau konflik biasa antarwarga binaan.

Terlebih apabila terdapat dugaan kekerasan berulang, pemeriksaan dinilai harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

CCTV, SAKSI DAN PETUGAS JAGA DIMINTA DIPERIKSA

PSN mendesak jajaran Lapas Kelas I Semarang bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui atau diduga mengetahui kejadian tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup korban, pihak yang diduga terlibat, saksi-saksi, petugas yang bertugas pada waktu kejadian, serta rekaman CCTV apabila tersedia dan dapat digunakan untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, pemeriksaan medis terhadap Martunis dinilai penting untuk mengetahui kondisi luka secara objektif sekaligus membantu menentukan kemungkinan waktu dan penyebab cedera.

PSN menegaskan bahwa setiap kesimpulan mengenai dugaan kekerasan harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

KESELAMATAN MARTUNIS DIMINTA SEGERA DIJAMIN

Pihak keluarga juga meminta langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan keselamatan Martunis selama menjalani masa pidana.

Apabila berdasarkan hasil penilaian petugas terdapat ancaman terhadap keselamatan Martunis, pihak keluarga berharap langkah pengamanan yang diperlukan dapat segera dilakukan, termasuk kemungkinan pemisahan sementara dari pihak yang diduga terlibat apabila memang dinilai perlu sesuai prosedur.

PSN menilai persoalan ini bukan semata-mata karena Martunis merupakan bagian dari keluarga Ketua Umum organisasi tersebut.

Menurut PSN, persoalan ini berkaitan dengan prinsip perlindungan terhadap seluruh warga binaan yang berada di bawah pengawasan negara.

Seseorang yang sedang menjalani hukuman tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PSN MINTA INSTANSI TERKAIT TURUT MELAKUKAN PENGAWASAN

PSN meminta perhatian dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang, Kepolisian, serta Komnas HAM sesuai kewenangan masing-masing.

PSN menegaskan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun tata kelola pemasyarakatan.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana, PSN meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, melainkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan keselamatan warga binaan dijamin. Kalau terbukti ada kekerasan, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Teungku Raju.

Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kronologi serta fakta yang sebenarnya.

Publik pun menunggu langkah jajaran Lapas Kelas I Semarang dalam merespons informasi tersebut secara transparan dan sesuai prosedur.

PSN berharap pemeriksaan dilakukan secara serius, objektif dan tidak sekadar formalitas, sehingga dapat menjawab secara terang mengenai siapa melakukan apa, kapan peristiwa terjadi, bagaimana kejadian berlangsung, serta apakah benar terdapat dugaan kekerasan yang terjadi berulang.

Enismiyana//red

Pos terkait