HMI KOORKOM UMI LAPORKAN PT PUTRA PUHAM HAMID KE KOMISI XII DPR RI, DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG DI LUAR IZIN DISOROT

JAKARTA | KRIMSUS86.COM — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan persoalan lingkungan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini dibawa ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar secara resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid kepada Komisi XII DPR RI. Laporan tersebut diserahkan pada Rabu, 2 September 2026, dan diterima oleh Rahmansyah Fikri selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.

Berita Lainnya

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan.

Dalam laporannya, HMI meminta DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar wilayah perizinan serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan perbatasan Parepare dan Barru.

Arif Rimbawan mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya disusun berdasarkan analisis spasial menggunakan citra satelit serta penelusuran data melalui sistem MOMI/MODI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan penelusuran tersebut, HMI mengklaim menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran hukum dan lingkungan yang perlu diuji serta ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang,” ujar Arif.

HMI menyebut aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Putra Puham Hamid telah berlangsung sejak tahun 2016. Berdasarkan analisis citra satelit yang diklaim dilakukan HMI, terdapat perubahan tutupan lahan dan perluasan bukaan tambang yang menurut mereka perlu diverifikasi, termasuk dugaan arah aktivitas yang disebut mendekati wilayah Kota Parepare.

Selain persoalan batas wilayah aktivitas pertambangan, HMI juga mempertanyakan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lahan pada area bekas kegiatan pertambangan.

Menurut HMI, persoalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan langsung dari pemerintah dan instansi teknis terkait guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Lebih jauh, HMI juga menduga adanya perubahan kondisi kawasan di kaki gunung yang berpotensi berkaitan dengan persoalan banjir di wilayah dataran rendah Bojo dan kawasan perbatasan Parepare–Barru.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelitian, verifikasi lapangan, serta pembuktian secara ilmiah dan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Untuk itu, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar meminta Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait guna membuka secara terang status perizinan dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

HMI juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin, batas koordinat wilayah kegiatan, dokumen lingkungan, pelaksanaan reklamasi, serta kondisi aktual di lapangan.

Selain kepada DPR RI, HMI meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurut HMI, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu serta tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Langkah tersebut juga dikaitkan HMI dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal dan penguatan tata kelola sumber daya alam.

Sebelum Rapat Dengar Pendapat DPR RI digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal di Makassar.

Posko tersebut direncanakan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Data serta informasi yang terkumpul nantinya, menurut HMI, akan dijadikan bahan tambahan untuk disampaikan kepada DPR RI dan instansi pemerintah yang berwenang.

HMI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tetap berada dalam koridor hukum, memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kini, tindak lanjut atas laporan tersebut berada pada mekanisme dan kewenangan DPR RI serta instansi pemerintah terkait, termasuk kemungkinan pelaksanaan RDP dan pemeriksaan lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh klaim dan dugaan yang disampaikan HMI terhadap PT Putra Puham Hamid masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. Pihak PT Putra Puham Hamid juga perlu diberikan ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas laporan serta dugaan yang disampaikan HMI.

Pewarta: #@.19/Red.

Pos terkait