ASAHAN | KRIMSUS86.COM — Media Krimsus86.com — Kelompok Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Senin (1/9/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi jilid I yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 23 Agustus 2026. Dalam aksi kali ini, massa kembali menyampaikan tuntutan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikaitkan dengan PT BSP.
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Kabag Legal dan Sengketa BPN Asahan, Elvizar, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikannya kepada massa, hingga saat ini belum terdapat pengajuan perpanjangan HGU dari PT BSP yang masa izinnya disebut telah berakhir pada tahun 2022.
“Sampai saat ini PT BSP yang izin HGU-nya habis tahun 2022 belum ada perpanjangan. Kami juga tidak menerima pemberitahuan dari Kementerian ATR/BPN bahwa PT BSP sudah perpanjang,” ujar Elvizar di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Ketua Satgas HKTI, Ok Rasyid, SE, menyoroti ketentuan mengenai berakhirnya Hak Guna Usaha dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2022, khususnya Pasal 18.
Menurut Ok Rasyid, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam menyikapi status tanah yang HGU-nya telah berakhir.
“Diatur bahwa bangunan, benda dan tanaman di atas tanah yang HGU-nya berakhir menjadi milik negara. Perusahaan tidak serta merta masih punya hak atas tanaman yang ada,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, HKTI meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. Para petani berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang menjadi objek tuntutan.
Massa juga berharap Bupati Asahan, Taufiq Siregar, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi para petani, termasuk terkait permintaan agar aktivitas perusahaan di lahan yang status HGU-nya dipersoalkan dapat ditinjau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, para petani meminta adanya ruang dan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pertanian, termasuk sistem tumpang sari, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan status hukum tanah yang berlaku.
HKTI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun Kementerian ATR/BPN, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status HGU serta langkah hukum dan administrasi yang telah atau akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan BPN Asahan maupun tuntutan yang diajukan oleh massa aksi HKTI.
Media Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BSP, BPN Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi dan memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Yusuf Sitorus/Red)






