LAMPUNG TENGAH, Krimsus86.com — Seorang warga Dusun II Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Amir Marsyah bin Marjuki (42), melaporkan tujuh warga ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pemaksaan dan/atau ancaman kekerasan.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Lampung Tengah dengan Nomor LP/B/457/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMTENG, tertanggal 8 Agustus 2026.
Dalam prosesnya, pelapor mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Rudianto, S.H., M.H. & Partners, yang diwakili Sarifudin, S.H. selaku kuasa hukum pelapor.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara telah diterima pelapor pada 14 Agustus 2026. Perkara tersebut saat ini ditangani Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dengan penyidik Ipda Ambari, S.H.
Tujuh Warga Dilaporkan
Berdasarkan berita acara laporan kepolisian, tujuh orang yang dilaporkan disebut merupakan warga Umbul Talib/Talib Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, masing-masing berinisial:
SR
MJ
DS
KD
AA
DU
RI
Identitas lengkap para terlapor menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
Dugaan Pemaksaan dan Ancaman
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, dugaan kejadian pertama terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di wilayah Umbul Talib.
Saat itu, pelapor bersama seorang saksi bernama Kemis Sumar disebut mendatangi lahan di wilayah tersebut. Pelapor mengaku kemudian didatangi sekitar 50 warga dan ditahan di sebuah gubuk.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut dirinya dipaksa membuat surat pernyataan untuk tidak mengganggu lahan tersebut. Pelapor juga mengaku mendapatkan ancaman apabila tidak membuat surat pernyataan dimaksud.
Pelapor dan saksi disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pada saat kejadian.
Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Umbul Talib.
Ketika pelapor menyatakan belum bersedia membahas persoalan dan ingin melakukan pembahasan lebih lanjut, para terlapor diduga kembali bersikap kasar dan melakukan intimidasi.
Pelapor mengaku mendapatkan ancaman agar segera menandatangani sebuah perjanjian. Karena merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya, pelapor kemudian membuat dan menandatangani perjanjian tersebut.
Atas kejadian yang dilaporkannya, pelapor merasa mengalami kerugian dan meminta aparat kepolisian melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan para terlapor dikaitkan dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 449 KUHP mengenai pemaksaan dan ancaman kekerasan.
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan
Kuasa hukum pelapor, Sarifudin, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut di Polres Lampung Tengah.
“Kami mengawal penuh proses hukum ini di Polres Lampung Tengah. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, adil dan transparan. Kami juga meminta agar tidak ada lagi intimidasi terhadap klien kami dan keluarganya.”
Menurut Sarifudin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik dan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, pelapor juga menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan serta tidak terjadi intimidasi lanjutan terhadap dirinya maupun keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Status dan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Gunung Sugih, 1 September 2026
Sahrul//red
Krimsus86.com






