Diduga Bangunan Rumah Direhab Menjadi Dapur MBG, SPPG Bumi Jaya Dipertanyakan: Publik Soroti Kesesuaian Standar BGN

LAMPUNG SELATAN, Krimsus86.com — Keberadaan fasilitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mulai mendapat sorotan dari masyarakat.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan dugaan bahwa bangunan yang saat ini digunakan atau dipersiapkan sebagai dapur MBG tersebut sebelumnya merupakan bangunan rumah yang direhabilitasi dan dialihfungsikan menjadi fasilitas SPPG.

Berita Lainnya

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian bangunan dengan standar teknis, sanitasi, keamanan pangan, serta persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Masyarakat menilai fasilitas yang digunakan untuk mendukung penyediaan makanan bergizi bagi para penerima manfaat Program MBG seharusnya memenuhi persyaratan yang jelas dan ketat. Hal ini mengingat proses pengolahan makanan berkaitan langsung dengan kebersihan, kesehatan, keamanan pangan, serta keselamatan para penerima manfaat.

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tersebut telah melalui proses rehabilitasi dan penyesuaian sesuai desain, spesifikasi teknis, serta standar fasilitas SPPG yang dipersyaratkan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan kelengkapan fasilitas pendukung di lokasi, termasuk area pengolahan makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, sistem drainase, ventilasi, pengelolaan limbah, ruang penyimpanan bahan pangan, keamanan instalasi listrik, hingga aspek kebersihan lingkungan.

Pasalnya, dapur SPPG bukan sekadar bangunan biasa yang dapat dialihfungsikan tanpa melalui penyesuaian dan pemeriksaan kelayakan yang memadai. Fasilitas tersebut memiliki fungsi penting dalam proses penyediaan makanan bagi masyarakat sehingga standar keamanan dan kebersihan pangan perlu menjadi perhatian utama.

Jangan sampai percepatan pelaksanaan program justru mengabaikan aspek kualitas bangunan, sanitasi, keamanan, dan standar teknis yang diperlukan.

Masyarakat juga mempertanyakan transparansi terkait pembangunan maupun rehabilitasi bangunan tersebut. Di antaranya mengenai siapa pihak pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai anggaran, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelayakan.

Pertanyaan penting lainnya yang kini mengemuka adalah apakah bangunan SPPG atau dapur MBG Bumi Jaya tersebut telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan layak digunakan sebelum menjalankan kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.

Apabila bangunan tersebut memang berasal dari rumah yang kemudian direhabilitasi dan dialihfungsikan menjadi dapur MBG, publik berharap terdapat penjelasan terbuka mengenai proses perubahan fungsi bangunan tersebut serta kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.

Untuk itu, Badan Gizi Nasional bersama instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik dan fasilitas pendukung di lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh sarana benar-benar memenuhi persyaratan sebelum digunakan secara penuh dalam pelayanan Program Makan Bergizi Gratis.

Kontrol dan pertanyaan masyarakat ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai kualitas fasilitas dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan standar yang dipersyaratkan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola SPPG, pelaksana pembangunan atau rehabilitasi, pihak pengawas, pemerintah daerah, serta Badan Gizi Nasional.

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi seluruh fasilitas dinyatakan telah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, maka penjelasan dan klarifikasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menghindari kesimpangsiuran informasi.

(M. Dahlan//red)

Pos terkait