BANGGAI, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial IR alias SI (49) yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang pria berinisial BR (36).
Keduanya diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (31/8/2026).
Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika di salah satu rumah yang berada di Jalan P. Nias.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penindakan di rumah yang ditempati oleh BR.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas kasur. Selain itu, ditemukan pula dua bungkus kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam lemari.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat isap sabu, satu buah kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, satu unit timbangan digital, korek api gas, serta tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 38,18 gram yang berhasil kami amankan,” ungkap AKP Hamid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menduga kedua terduga pelaku sebelumnya telah menghubungi dan memesan narkotika jenis sabu dari seseorang di wilayah Kecamatan Pagimana.
Pemesanan tersebut diduga dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, dengan dugaan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kota Luwuk.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika jenis sabu dan sebelumnya telah menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banggai.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum yang berlaku.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Perlu ditegaskan bahwa status hukum kedua pihak yang diamankan masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Nofli/Red)






