GOWA — KRIMSUS86.COM — Persoalan batas tanah dan pemberian lahan di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menjadi pembahasan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tinggimae pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Musyawarah tersebut digelar sebagai upaya mencari titik terang terkait persoalan batas tanah yang diklaim oleh Dg. Gassing bersinggungan dengan bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Dg. Rannu.
Pertemuan berlangsung dalam suasana musyawarah dan pada umumnya kondusif. Namun, dalam proses pembahasan, suasana sempat memanas ketika Dg. Gassing meluapkan emosinya dengan memukul meja.
Aparat Pemerintah Desa Tinggimae kemudian segera melakukan upaya penenangan sehingga situasi kembali kondusif dan musyawarah dapat dilanjutkan secara tertib.
Klaim Batas Tanah Diklarifikasi
Dalam forum musyawarah, Dg. Gassing menyampaikan klaim mengenai adanya bagian tanah beberapa meter yang menurutnya masuk atau bersinggungan dengan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama Dg. Rannu.
Sertifikat tersebut disebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, aparat Pemerintah Desa Tinggimae melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen administrasi pertanahan yang tersedia di tingkat desa, termasuk peta Letter C dan peta blok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi yang disampaikan dalam forum, aparat desa menyebut belum menemukan nama yang dimaksud oleh Dg. Gassing dalam dokumen peta yang diperiksa.
Meski demikian, Pemerintah Desa Tinggimae menegaskan bahwa hasil pemeriksaan administrasi di tingkat desa tersebut tidak serta-merta menjadi penetapan mengenai sah atau tidaknya batas maupun kepemilikan tanah.
Verifikasi mengenai batas bidang tanah, data sertifikat, riwayat hak, serta dokumen pertanahan lainnya tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Persoalan Pemberian Tanah dan Nilai Penyelesaian Turut Dibahas
Selain persoalan batas tanah, musyawarah juga membahas persoalan pemberian tanah yang dikaitkan dengan ahli waris almarhumah Dg. Baco binti Nyambe dan disebut melibatkan Dg. Rannu serta Dg. Kebo.
Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa surat pemberian tanah mencantumkan luas sekitar 75 meter, yang selanjutnya dibagi menjadi dua bagian berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam forum juga dibahas mengenai nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp5,5 juta untuk Dg. Rannu dan sekitar Rp24 juta untuk Dg. Kebo, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp30 juta.
Namun, Jumain Dg. Sese, yang disebut sebagai pihak pemegang dokumen resmi, termasuk dokumen Rinci, menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan nilai yang lebih rendah, yakni sebesar Rp18 juta.
Nilai Rp18 juta tersebut kemudian disebut disepakati sebagai dasar penyelesaian secara kekeluargaan dalam forum musyawarah.
Adapun mekanisme pembayaran, kelengkapan administrasi, serta pelaksanaan teknis dari kesepakatan tersebut masih akan ditindaklanjuti dalam rapat berikutnya.
Kepala Desa: Kesepakatan Harus Dituangkan Secara Tertulis
Kepala Desa Tinggimae, Jabbar, S.H., menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah perlu memiliki kejelasan administrasi dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembicaraan secara lisan.
Menurutnya, hasil kesepakatan para pihak perlu dituangkan secara tertulis agar memiliki kejelasan, menjadi pedoman bagi seluruh pihak, serta meminimalisir potensi munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah Desa Tinggimae selanjutnya akan memfasilitasi rapat lanjutan untuk menyusun surat pernyataan atau dokumen kesepakatan resmi antara para pihak.
Dokumen tersebut diharapkan memuat secara jelas hasil musyawarah, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah penyelesaian yang telah disepakati bersama.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga keamanan, ketertiban, kepastian administrasi, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, apabila terdapat salah satu pihak yang kemudian memungkiri atau menyatakan keberatan terhadap kesepakatan kekeluargaan yang telah dibicarakan, maka para pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Terkait nilai penyelesaian, disebutkan bahwa angka Rp18 juta merupakan bentuk penawaran penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah dibicarakan, Jumain Dg. Sese selaku pihak yang disebut memegang dokumen Rinci menyatakan persoalan nilai dapat dikembalikan untuk dibahas berdasarkan nilai sebelumnya yang disebut mencapai sekitar Rp30 juta.
Selain itu, dokumen surat pemberian tanah yang berkaitan dengan lokasi dari almarhumah Dg. Baco binti Nyambe kepada Dg. Rannu dan Dg. Kebo direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Verifikasi terhadap dokumen pertanahan, termasuk data sertifikat dan dokumen terkait lainnya, akan menjadi bagian dari proses lanjutan sesuai mekanisme dan kewenangan instansi yang berkompeten. Hasil atau dokumen yang diperlukan juga dapat dikoordinasikan dan disampaikan kepada BPN Kabupaten Gowa untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Narasumber:
Jabbar, S.H. — Kepala Desa Tinggimae
Mj@.19






