GOWA — KRIMSUS86.COM | Perjuangan panjang yang dilalui keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba akhirnya berbuah kelegaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan putusan bebas terhadap Ilyas Sitaba dari dakwaan tindak pidana pencurian tanah timbunan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang dijalani Ilyas setelah sebelumnya menjalani masa penahanan kurang lebih tiga bulan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Tangis dan Sujud Memohon Keadilan
Perkara yang menimpa Ilyas Sitaba sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Sang istri, Kumala Elvira, bahkan sempat menyampaikan permohonan keadilan di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam perjuangannya, Kumala Elvira menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang diyakininya, tanah timbunan yang menjadi objek perkara masih berada di lokasi.
“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ujar Kumala Elvira saat menyampaikan harapannya agar keluarganya mendapatkan keadilan.
Ia juga sempat memohon perhatian pemerintah terhadap perkara hukum yang dihadapi suaminya.
Anak Turut Merasakan Dampak
Proses hukum tersebut, menurut keluarga, turut memberikan dampak terhadap kehidupan anak-anak Ilyas Sitaba. Salah seorang anaknya disebut mengalami tekanan sosial akibat tuduhan yang menimpa sang ayah hingga tidak melanjutkan pendidikan.
Kondisi keluarga juga mengalami perubahan besar selama Ilyas menjalani masa penahanan. Sebagai kepala keluarga dan tulang punggung rumah tangga, ketidakhadirannya selama kurang lebih tiga bulan menjadi beban tersendiri bagi keluarga.
Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam putusannya menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan putusan tersebut, Ilyas Sitaba dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara yang telah menyita perhatian keluarga dan masyarakat sekitar.
Bagi keluarga, putusan tersebut menjadi momentum penting setelah melalui proses hukum dan perjuangan panjang untuk membuktikan posisi Ilyas dalam perkara tersebut.
Bupati Gowa Berkunjung ke Kediaman Ilyas Sitaba
Pasca putusan bebas tersebut, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Daeng Narang, Kabupaten Gowa, Minggu (30/8/2026).
Kedatangan Bupati Gowa disambut warga dan keluarga Ilyas Sitaba. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moril kepada keluarga yang sebelumnya menghadapi persoalan hukum tersebut.
Dalam kunjungannya, Bupati Gowa menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang telah diterima Ilyas Sitaba serta memberikan semangat kepada keluarga agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan optimisme.
“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup ke depannya. Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa. Gowa maju, masyarakat sejahtera,” ungkap Bupati Gowa.
Kunjungan tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang turut menyambut kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Peristiwa yang dialami Ilyas Sitaba menjadi sebuah perjalanan panjang bagi keluarganya. Putusan bebas dari pengadilan kini diharapkan menjadi awal baru bagi keluarga untuk kembali menjalani kehidupan dan memulihkan kondisi sosial serta pendidikan anak-anak yang terdampak selama proses perkara berlangsung.
(Robby.RCAZ//Red)






