Satresnarkoba Polres Toba Respon Cepat Berita Viral Dugaan Narkoba di Gedung Bekas Bioskop Antara Balige

BALIGE, Krimsus86.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Gedung bekas Bioskop Antara, Jalan Raja Paindoan, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Penindakan dan pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., bersama personel Tim Drugs Wolfa.

Berita Lainnya

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, mengatakan pihaknya langsung merespons informasi yang berkembang dan viral di media sosial mengenai dugaan adanya aktivitas narkotika di dalam gedung bekas bioskop tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jalan Raja Paindoan, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penindakan, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dan APP guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Tri Pranata, informasi tersebut berawal dari unggahan yang viral di Facebook pada 27 Agustus 2026. Dalam unggahan akun bernama Boido Pardede, terdapat pernyataan yang menyinggung dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Toba kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan di dalam Gedung bekas Bioskop Antara.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya orang di dalam gedung. Namun, personel menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang-barang tersebut antara lain:

Dua buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol air mineral bekas dan botol bekas minuman ringan;

Dua plastik klip bekas pakai yang diduga sebelumnya berisi butiran kristal putih;

Satu buah sedotan kecil yang ditemukan di atas lantai gedung bekas bioskop.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan orang. Namun, ditemukan dua bong atau alat hisap, dua plastik klip bekas pakai yang diduga bekas butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sedotan kecil,” ungkap Tri Pranata.

Lebih lanjut dijelaskan, Gedung bekas Bioskop Antara tersebut diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 1989. Bangunan tersebut juga disebut masih berkaitan dengan sengketa perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Balige.

Langkah cepat yang dilakukan Satresnarkoba Polres Toba merupakan bentuk respons terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Toba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(Arzaq Khair//Red)

Pos terkait