PALU, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/08/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam memastikan kebijakan penganggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Dra. Novalina, M.M., para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kebijakan anggaran yang dilakukan harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program-program prioritas yang memerlukan perhatian dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan penuh tanggung jawab terhadap setiap usulan perubahan anggaran.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun pembangunan ke depan.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara seluruh unsur pemerintahan akan menjadi modal penting bagi Sulawesi Tengah untuk terus bergerak maju melalui berbagai program pembangunan prioritas yang sejalan dengan visi besar Sulteng Nambaso.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD diharapkan dapat terus memastikan kebijakan anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
(Nofli/Red)






