Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Luwuk, Bandar Asal Sigi Ditangkap dengan 257,7 Gram Sabu

BANGGAI — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (34) yang disebut berasal dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Dari tangan dan tempat tinggal tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 45 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 257,7 gram.

Berita Lainnya

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Petugas awalnya mengamankan RN saat diduga sedang menunggu calon pembeli di wilayah Kelurahan Karaton. Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah indekos yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Soho, Luwuk.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 5 paket (ball) besar, 30 paket sedang dan 10 paket kecil diduga sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan digital, alat press, delapan pack plastik bening, alat hisap sabu, sebuah tas kecil serta buku catatan transaksi.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka RN beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Nofli/KRIMSUS86.COM)

Pos terkait