SIBOLGA, KRIMSUS86.COM — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dalam rangka memperkuat pemahaman personel mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di Aula M. Yasin Polres Sibolga, Jumat (21/8/2026), mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sosialisasi diikuti personel Polres Sibolga serta personel dari Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias, dan Polres Nias Selatan.
Kegiatan dihadiri Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Moy Rinda Sinaga, S.H., Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Sibolga.
Turut hadir Kabag Ops Polres Sibolga AKP Agus Adhitama, Kabag Ren AKP Basaruddin Siregar, Kabag SDM AKP Rinaldi Simamora, Kasat Samapta AKP Marolop Sinaga, Kasat Reskrim AKP Rustam Efendi Silaban, Kasat Polair AKP Syahrizal, Kasat Intelkam Iptu Suryantoni, S.H., Kasat Binmas AKP Martua Sinaga, Kasiwas Iptu Syahrudin, serta Plt. Kasikum Polres Sibolga Ipda Hutama Siregar.
Dari Bidkum Polda Sumut, kegiatan juga diikuti Brigpol Dr. Sofian Teojui Buulolo, S.H., M.H., dan Briptu May Dini Rafiah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan pembacaan doa. Selanjutnya, Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon menyampaikan sambutan, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Moy Rinda Sinaga.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama serta pendalaman materi mengenai implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Bidkum Polda Sumut berupaya memberikan pemahaman dan persepsi hukum yang sama kepada seluruh personel. Hal ini dinilai penting agar setiap pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas personel Polri, sehingga kewenangan yang dimiliki dapat dijalankan secara tepat dan bertanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Arzaq Khair)






