WONOSOBO, Krimsus86.com – Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sapuran berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Terduga pelaku diketahui berinisial Aldo, warga Kecamatan Kalibawang. Ia diamankan petugas sekitar lima jam setelah adanya laporan dari korban dan keluarganya ke Polsek Sapuran pada Jumat (21/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar, 16 tahun, pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya, Melati. Saat melintas di jalur Sapuran–Kalibawang sekitar pukul 13.15 WIB, korban diduga dipepet oleh terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R 3650 DAD.
Terduga pelaku yang disebut mengenakan jaket dan helm full face kemudian menghentikan laju kendaraan korban. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif.
Korban dan temannya kemudian berteriak hingga membuat terduga pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.
Didampingi orang tua dan kepala desa, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H. memerintahkan Unit Reskrim bersama personel terkait melakukan analisis terhadap keterangan korban, ciri-ciri pelaku serta kondisi lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang warga Kalikarung, Kecamatan Kalibawang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima laporan masyarakat pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB terkait tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah kami, kami langsung melakukan analisis data dan kondisi TKP serta memerintahkan unit Reskrim dan Intel untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Suryanto.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku dapat kami amankan di daerah Sawangan, Leksono, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Kapolsek Sapuran juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang menggunakan kendaraan seorang diri, agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi jalur yang relatif sepi.
“Kami mengimbau para pengendara perempuan, terutama saat melalui jalan antara Sapuran dan Kalibawang di daerah yang sepi, untuk lebih berhati-hati dan, apabila memungkinkan, berkendara secara berkelompok,” imbaunya.
Sementara itu, Afif, kakak korban, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sapuran atas respons cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Kami merasa lega karena pelaku yang selama ini membuat warga resah dan waswas, khususnya ketika melewati jalur Kalibawang–Sapuran, berhasil diamankan. Terima kasih kepada jajaran Polsek Sapuran,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut terduga pelaku dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Catatan Redaksi: Setiap orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait dan proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Tim KJN // red






