SINTANG, KALBAR | Krimsus86.com Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan perkebunan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Muryadi menyoroti dua persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius, yakni ketidakpastian hak plasma masyarakat terkait PT SNIP serta belum jelasnya informasi mengenai keberadaan dan legalitas PT PPJR.
Ia menegaskan, kedua persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpisah dan berdasarkan data serta dokumen resmi.
Soroti Kewajiban Plasma PT SNIP
Terkait PT SNIP, Muryadi menyoroti kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Muryadi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen administratif di atas kertas. Pemerintah bersama instansi berwenang perlu turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari status lahan, dokumen Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, hingga realisasi kebun plasma dan manfaat yang diterima masyarakat.
Muryadi berharap penyelesaian persoalan dengan PT SNIP dilakukan secara transparan dengan mengacu pada data dan dokumen resmi. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah, maupun pihak perusahaan.
Ia juga meminta pemerintah hadir sebagai fasilitator karena masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya hukum.
“Masyarakat memiliki keterbatasan. Kami berharap pemerintah hadir membantu, memfasilitasi pertemuan para pihak, dan memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.
Mengenai lahan yang berada di dalam kawasan HGU, Muryadi menyebut masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai status dan pola pengelolaannya agar hak serta manfaat ekonomi yang diterima warga dapat diketahui secara jelas.
“Prinsipnya, perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan mengeruk keuntungan, sementara warga di sekitarnya justru tidak mendapat manfaat yang layak,” katanya.
Minta Legalitas PT PPJR Dibuka Secara Transparan
Sementara itu, terkait PT PPJR, Muryadi menyampaikan bahwa persoalannya berbeda dengan PT SNIP. Menurut dia, masyarakat masih minim mendapatkan informasi mengenai keberadaan maupun status perizinan perusahaan tersebut.
“Keterangan untuk PT PPJR berbeda dan tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Warga sama sekali tidak tahu keberadaannya, dan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai izin yang mereka miliki,” ungkap Muryadi.
Karena itu, ia mendesak instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan PT PPJR secara resmi. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Muryadi menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya asumsi di tengah masyarakat.
“Yang kami harapkan dari pemerintah adalah langkah konkret dan kepastian hukum, bukan berhenti pada wacana. Buka data, duduk bersama, dan selesaikan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan verifikasi lapangan dan mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian yang transparan, berkeadilan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Alex//red)






