SINTANG, KALBAR — KRIMSUS86.COM — Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan Sintang–Melawi–Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung alias Ajung, memberikan klarifikasi terkait gugatan hukum yang berkaitan dengan transaksi pembelian sebidang tanah di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.
Keterangan tersebut disampaikan Suyanto usai menghadiri sidang lapangan pada Jumat (21/8/2026). Ia membantah tudingan sepihak terkait transaksi tanah dan menegaskan bahwa dirinya telah membeli serta melunasi tanah tersebut secara sah pada 2022.
Menurut Suyanto, transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat dengan total luas lahan sekitar 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp1 miliar, namun setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak menyepakati harga Rp500 juta.
“Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kuitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat,” ujar Suyanto.
Ia mengaku mempertanyakan munculnya klaim dari pihak ahli waris yang menyebut tanah yang dijual hanya memiliki luas 12 meter persegi.
“Siapa yang mau membeli tanah seluas 12 meter dengan harga segitu? Kalau memang hanya menjual 12 meter, kenapa beliau menandatangani dokumen untuk tiga sertifikat?” tegasnya.
Suyanto menjelaskan, proses pembelian bermula dari tawaran langsung dari Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy. Sebelumnya, kata dia, dirinya memang pernah menanyakan mengenai kemungkinan pembelian tanah tersebut, tetapi saat itu belum mendapat persetujuan karena pemilik belum membutuhkan uang.
Hingga kemudian, menurut Suyanto, pihak Charlie sendiri yang datang dan menawarkan tanah tersebut untuk dijual.
“Dia sendiri yang datang mencari saya, menyampaikan tanah itu mau dijual, dan menegaskan bahwa itu adalah peninggalan suaminya. Karena itu saya berani membeli,” jelasnya.
Hadapi Gugatan Rp9,5 Miliar
Persoalan tersebut kini berlanjut ke proses hukum. Suyanto mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi gugatan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar yang mencakup tuntutan kerugian material, immaterial dan perhitungan lainnya.
“Dari mana dasar perhitungan Rp9,5 miliar itu, saya tidak tahu. Saya dituntut nilai sebesar itu, padahal dari mana saya ada uang sebanyak itu?” ujarnya.
Meski demikian, Suyanto menyatakan tidak akan menghindari proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Ibu Charlie sudah mengakui menerima uang dari saya dan mengakui tanda tangannya. Sekarang tinggal bagaimana perangkat hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan salah,” katanya.
Suyanto juga mempertanyakan alasan dirinya menjadi tergugat utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila persoalan berkaitan dengan klaim ahli waris terhadap tanah yang telah dijual, maka pihak penjual semestinya turut menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Jika tanah tersebut diklaim milik ahli waris, mestinya yang dituntut adalah Ibu Charlie. Mengapa justru saya yang disasar? Padahal saat membeli, saya sama sekali tidak tahu kalau lahan tersebut masih bermasalah dengan ahli waris,” ungkapnya.
Bantah Kaitan dengan SCBD
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto juga meluruskan informasi yang mengaitkan dirinya dengan proyek maupun pihak SCBD dalam persoalan tanah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses pembelian selesai dan administrasi dinyatakan lengkap, dirinya memang memiliki rencana membuka peluang kerja sama apabila terdapat prospek yang menguntungkan.
“Setelah saya beli dan administrasinya beres, tentu kalau ada kesempatan dan prospek yang baik dari SCBD, kita mau bekerja sama. Namun kalau tidak ada, ya tidak mungkin dipaksakan,” jelasnya.
Suyanto yang mengaku telah berdomisili di kawasan tersebut sejak 2008 juga menyebut dirinya memahami kondisi dan riwayat kawasan sekitar lokasi.
Bahkan, ia mengklaim telah mengorbankan dua unit ruko miliknya untuk membuka akses jalan umum di kawasan tersebut.
“Kami sudah mengorbankan dua ruko untuk dijadikan jalan. Itu bentuk kerugian nyata yang kami tanggung,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Suyanto kembali menegaskan bahwa dirinya membeli tiga sertifikat berdasarkan transaksi yang menurutnya sah, dengan pembayaran yang telah diterima pihak penjual dan dokumen yang telah ditandatangani.
“Intinya, saya membeli tiga sertifikat secara sah, tertulis jelas di kuitansi, uang sudah diterima, dan dokumen ditandatangani. Saya siap mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkas Suyanto.
(Alex//Red)






