LOMBOK TIMUR, KRIMSUS86.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah melakukan kekerasan terhadap korban saat proses transaksi jual beli kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Saat hendak diamankan, MD disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara untuk meminta pelaku menghentikan perlawanannya.
Namun, karena pelaku tetap melakukan perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan, sebelum kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, MD diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan.
Polres Lombok Timur — Presisi, Tegas, Humanis.
Red//Tim






