GUNUNGSITOLI — KRIMSUS86.COM — Penyidik Unit Reskrim Polres Nias menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pungutan sejumlah uang kepada tujuh orang guru di SMA Negeri 1 Gido yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Informasi tersebut diterima penyidik pada Februari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta klarifikasi kepada tujuh orang guru yang sebelumnya menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.
Uang Dikumpulkan, NUPTK Tidak Terbit
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh guru tersebut membenarkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi dengan adanya informasi atau janji bahwa para guru akan memperoleh NUPTK setelah menyerahkan uang.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang dimaksud tidak kunjung terbit. Para guru kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Dalam proses pengembalian uang tersebut, ketika operator SMA Negeri 1 Gido hendak menyerahkan uang kepada para guru, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido mengambil uang tersebut dari tangan operator dengan alasan untuk mengamankannya.
Saat proses penyelidikan Polres Nias berlangsung, mantan kepala sekolah tersebut kemudian menyerahkan uang dimaksud kepada penyidik pada 11 Maret 2026.
Gelar Perkara Temukan Dugaan Penipuan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan proses pengurusan NUPTK tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali mengundang ketujuh guru yang sebelumnya menyerahkan uang. Penyidik memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuat laporan polisi secara resmi apabila merasa menjadi korban.
Namun, ketujuh guru tersebut menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan memilih agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
Para guru kemudian membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak keberatan sepanjang uang yang telah diserahkan dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Uang Dikembalikan kepada Para Guru
Dengan memperhatikan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai dengan nominal yang sebelumnya mereka serahkan.
Setelah seluruh uang dikembalikan, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, serta dengan mempertimbangkan bahwa tidak ada pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.
Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri berkomitmen hadir memberikan kepastian, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan dan berkeadilan.
(Sediyaman//Red)






