LUWU | Krimsus86.com — Aktivitas pertambangan emas yang diduga belum mengantongi legalitas di wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik. Kabar mengenai kembali berjalannya aktivitas tambang setelah sebelumnya dilakukan penertiban aparat memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pemodal, hingga pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas pertambangan di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam kegiatan tersebut, aparat membakar sejumlah sarana pertambangan berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban tersebut sempat diwarnai kericuhan.
Namun, apabila informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas pertambangan tersebut benar, masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan dapat berjalan kembali setelah dilakukan penertiban.
Pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” juga sebelumnya sempat muncul di tengah masyarakat. Pada Juni 2026, sejumlah warga disebut menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan terlibat tanpa bukti dan pemeriksaan yang sah.
Publik Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti di Lapangan
Sorotan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu menyatakan pihak yang ditemui petugas di lokasi pertambangan di Desa Marinding dan Saronda tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan. Petugas juga disebut telah meminta aktivitas dihentikan hingga dokumen teknis dan persyaratan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Informasi yang berkembang pada Juni 2026 juga menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.
Jika saat ini kegiatan kembali berjalan, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin? Jika belum, bagaimana aktivitas dapat kembali berlangsung? Siapa pemilik atau pengendalinya? Siapa penyandang modalnya? Dari mana alat berat yang digunakan berasal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi.
APH Diminta Telusuri Pemodal dan Pengendali
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mencakup pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik atau pengendali kegiatan, pihak yang menyediakan alat berat, maupun pihak lain yang terbukti memfasilitasi kegiatan melanggar hukum.
Begitu pula dengan isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Informasi tersebut perlu diverifikasi secara profesional agar tidak berkembang menjadi rumor tanpa dasar.
Apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pembakaran sarana tambang, sementara pihak yang diduga memiliki kendali terhadap kegiatan pertambangan tidak tersentuh proses hukum.
Masyarakat Minta Status Legalitas Dibuka Terang
Publik juga meminta Polres Luwu, Polda Sulsel, DLH, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan kembali terhadap lokasi yang disebut kembali beroperasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar telah memiliki dasar perizinan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Jika kegiatan tersebut ilegal, masyarakat meminta agar aktivitas dihentikan sesuai ketentuan hukum. Jika legal, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar perizinannya secara terbuka. Sementara jika ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal, hal tersebut juga harus ditindak sesuai hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Masyarakat pada akhirnya hanya menginginkan kepastian hukum dan penegakan aturan yang adil.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah publik pun sederhana namun serius: siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas tersebut hingga diduga kembali berjalan setelah penertiban?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi benar-benar mampu mengungkap seluruh mata rantai aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar hukum.
(Robby.RCAZ)






