PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke PN Kolaka Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

KOLAKA, SULTRA | Krimsus86.com  Kamis, 20 Agustus 2026 — Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yakni PT IPIP dan KUPP Pomalaa, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka terkait dugaan penguasaan dan penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik warga.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan warga yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan yang menjadi objek sengketa. Perkara tersebut saat ini disebut masih dalam tahapan pendaftaran dan pemeriksaan administrasi di PN Kolaka sebelum memasuki agenda persidangan.

Berita Lainnya

Dalam materi gugatan, pihak penggugat mendalilkan adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa izin maupun kesepakatan dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun moril, bagi warga yang selama ini mengklaim memiliki hak atas tanah dan memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang kehidupan mereka.

Namun demikian, seluruh dalil dan tuduhan yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan materi perkara yang akan diuji melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kolaka. Status dan kebenaran mengenai kepemilikan maupun dugaan penguasaan lahan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan proses pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IPIP maupun KUPP Pomalaa belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi terkait adanya gugatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak perusahaan maupun pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini.

Masyarakat berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Kolaka dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Media Krimsus86.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlangsung.

(Risal Sultra//red)

Pos terkait