Overtap Minyak Diduga Picu Kebakaran di Keban I, Polisi Sita Sekitar 20.000 Liter Cairan Diduga Minyak Bumi
MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengungkap kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IN (27), warga Desa Keban I; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I; dan YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kabupaten Muba.
Kebakaran diketahui melanda bak penampungan minyak yang diduga ilegal serta pipa pembuangan gas. Beruntung, api berhasil dipadamkan dan tidak dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Diduga Terjadi Saat Proses Overtap Minyak
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga terjadi saat berlangsung proses pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan menuju mobil menggunakan mesin penyedot.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pompa atau mechanical seal. Cairan minyak kemudian keluar melalui bagian pompa dan diduga mengenai mesin yang dalam kondisi panas.
Kondisi tersebut diduga memicu munculnya api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas hingga mengakibatkan kebakaran.
Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.
Sekitar 20.000 Liter Cairan Diduga Minyak Bumi Diamankan
Temuan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul cairan tersebut, proses penampungan dan pemindahannya, pihak yang mengelola kegiatan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Seluruh fakta dan alat bukti akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijerat Ketentuan UU Migas dan KUHP
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana serta ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain.
Para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan Masih Berlanjut
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh aktivitas yang berkaitan dengan penampungan dan pemindahan minyak tersebut.
Sejumlah hal masih menjadi bagian dari penyidikan, termasuk asal minyak, pihak pemilik atau pengelola, tujuan pemindahan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Perkara ini menunjukkan bahwa aktivitas minyak tanpa legalitas tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan dan kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap keempat orang tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kebakaran di Keban I memang telah berhasil dipadamkan. Namun, penyidikan atas dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut masih terus berjalan.
Enis // Red






