Krimsus86.com – Karawang, 6 Juni 2025 – Kasus sengketa informasi antara Inspektorat Kabupaten Karawang dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat terus menuai sorotan tajam. Inspektorat Karawang yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan kini melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan audit investigatif serta uji petik atas penggunaan anggaran di tubuh Inspektorat Karawang. “Ini bukan sekadar sengketa informasi biasa. Ada dugaan kuat bahwa Inspektorat sedang menutupi bau busuk dalam pengelolaan anggaran,” tegas Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN.
PKN menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Inspektorat Karawang menunjukkan sikap defensif yang mencurigakan. Tindakan ini dapat membuka pintu bagi pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama KPK.
PKN juga menegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka, apalagi terkait keuangan negara, berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat akses terhadap informasi publik.
Sengketa ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh badan publik, terutama Inspektorat, untuk meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan dan memperbaiki tata kelola informasi. Dengan demikian, kepercayaan publik yang sudah rapuh dapat dipulihkan dan pengelolaan anggaran negara dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
(Indra-red)