MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com — Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan. Publik mempertanyakan transparansi mengenai jumlah dana yang dihimpun, perusahaan yang berkontribusi, pihak yang mengelola, hingga program yang telah direalisasikan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua ABS, Sujarnik, yang meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Forum Komunikasi CSR Muba membuka data pengelolaan CSR secara transparan dan dapat diverifikasi masyarakat.
Menurut Sujarnik, berdasarkan informasi dan pemantauan yang dimilikinya, terdapat sejumlah perusahaan yang disebut memberikan kontribusi CSR dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, apabila seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba dikonsolidasikan, potensi kontribusi tersebut dinilai dapat mencapai nilai yang lebih besar.
Namun, Sujarnik maupun Krimsus86.com menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa informasi, klaim dan estimasi dari narasumber yang belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah, Forum Komunikasi CSR maupun masing-masing perusahaan.
Publik Mempertanyakan Arus Dana CSR
Sujarnik menilai persoalan utama bukan sekadar mengenai besar kecilnya dana CSR, melainkan bagaimana dana tersebut direncanakan, disalurkan dan direalisasikan.
Ia meminta agar dibuka informasi mengenai perusahaan yang telah berkontribusi, nilai kontribusi masing-masing perusahaan, program yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, pelaksana kegiatan serta nilai realisasinya.
“Jangan sampai dana ini terkesan ada hal-hal yang ditutup-tutupi. Masyarakat Muba perlu tahu berapa perusahaan yang sudah memberikan sumbangan, berapa jumlahnya dan dimanfaatkan untuk apa,” ujar Sujarnik.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar dana CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.
Realisasi 2026 Juga Dipertanyakan
Sujarnik turut menyoroti realisasi CSR sepanjang 2026. Berdasarkan hasil pemantauannya, kegiatan yang terlihat sejauh ini antara lain pembagian paket sembako di sejumlah wilayah.
Sementara itu, ia mengaku belum melihat program fisik maupun program pemberdayaan yang menurutnya sebanding dengan potensi dana CSR yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Pernyataan tersebut merupakan hasil pantauan dan penilaian narasumber, bukan hasil audit atau pemeriksaan resmi.
Karena itu, sejumlah pertanyaan dinilai perlu dijawab secara terbuka: berapa dana CSR yang telah terkumpul, program apa saja yang telah dilaksanakan, berapa nilai setiap program, wilayah mana yang menjadi sasaran, serta berapa dana yang telah dan belum direalisasikan.
Potensi CSR Disebut Besar
Kabupaten Musi Banyuasin merupakan daerah dengan aktivitas usaha yang cukup beragam, termasuk sektor perkebunan, minyak dan gas serta pertambangan.
Sujarnik menyebut jumlah perusahaan yang beroperasi di Muba berada di kisaran 200 perusahaan. Namun, angka tersebut juga masih membutuhkan verifikasi resmi dari instansi terkait.
Menurutnya, apabila kontribusi perusahaan dikoordinasikan secara baik dan transparan, CSR dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah wilayah seperti Bayung Lencir, Tungkal Jaya dan Sungai Lilin juga disebut memiliki aktivitas perusahaan yang cukup besar.
Meski demikian, klaim mengenai potensi CSR hingga ratusan miliar rupiah belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum tersedia data resmi yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Keterbukaan
Sujarnik menegaskan, permintaan transparansi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR.
Menurutnya, keterbukaan justru diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Jika seluruh pengelolaan CSR telah dilakukan sesuai ketentuan, data tersebut dinilai dapat menjadi bukti bahwa kontribusi perusahaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengetahui perusahaan yang berkontribusi, program yang dibiayai, lokasi kegiatan dan hasil yang telah dicapai.
CSR Diharapkan Tidak Berhenti pada Seremoni
Sorotan juga diarahkan pada ukuran keberhasilan program CSR. Bantuan sosial seperti sembako dinilai penting dalam kondisi tertentu, tetapi CSR diharapkan juga menghadirkan program berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program tersebut dapat berupa pembangunan fasilitas umum, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan infrastruktur masyarakat maupun kegiatan pelestarian lingkungan.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui bukan hanya nilai bantuan, tetapi juga tujuan, penerima manfaat, lokasi, pelaksana dan hasil program.
Secara nasional, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Dengan demikian, pembahasan mengenai CSR tidak hanya berkaitan dengan kepedulian sosial, tetapi juga menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum CSR Muba Diminta Buka Data
Forum Komunikasi CSR Kabupaten Musi Banyuasin sebagai wadah koordinasi yang disebut dalam pernyataan narasumber diminta memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.
Pertama, berapa perusahaan yang telah berkontribusi pada 2026. Kedua, berapa total nilai kontribusinya. Ketiga, program apa saja yang telah disepakati. Keempat, di kecamatan dan desa mana program dilaksanakan.
Selanjutnya, publik juga membutuhkan informasi mengenai nilai setiap program, pihak pelaksana, jumlah dana yang telah direalisasikan, dana yang belum direalisasikan serta mekanisme pengawasan dan pelaporannya.
Jika data tersebut dapat dibuka melalui dokumen resmi, masyarakat dapat melakukan penilaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Sujarnik: CSR Harus Memberikan Manfaat Nyata
Sujarnik mengingatkan agar koordinasi CSR di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara terarah, transparan dan terukur.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Muba perlu didorong agar kontribusinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional maupun masyarakat Muba secara lebih luas.
“CSR harus hadir sebagai manfaat nyata, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.
Ia juga menilai potensi kontribusi perusahaan perlu dikelola secara profesional sehingga dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan mekanisme masing-masing perusahaan.
Publik Menunggu Data dan Klarifikasi
Krimsus86.com memandang persoalan tersebut sebagai pertanyaan publik yang patut mendapatkan jawaban resmi.
Tidak ada tuduhan bahwa dana CSR telah diselewengkan dan tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Informasi mengenai nilai puluhan miliar rupiah maupun potensi ratusan miliar rupiah masih merupakan pernyataan atau estimasi narasumber yang membutuhkan verifikasi.
Karena itu, Forum Komunikasi CSR Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta perusahaan-perusahaan terkait memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan data resmi.
Publik pada akhirnya hanya ingin mengetahui:
Berapa dana CSR yang masuk ke Muba?
Perusahaan mana saja yang berkontribusi?
Berapa nilai kontribusi masing-masing perusahaan?
Program apa yang telah dilaksanakan?
Di mana program tersebut direalisasikan?
Berapa nilai realisasinya?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme pengawasan serta pertanggungjawabannya?
Jika seluruh data tersebut dibuka, masyarakat dapat menilai sendiri sejauh mana dana CSR telah memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebab pertanyaan utamanya bukan mengenai siapa yang salah, melainkan:
“Berapa dana CSR yang masuk ke Muba, dari siapa, dikelola oleh siapa, dan ke mana dana tersebut direalisasikan dalam bentuk program untuk masyarakat?”
Ketika kontribusi perusahaan disebut mencapai puluhan miliar rupiah, transparansi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap informasi dapat diuji berdasarkan dokumen, angka dan fakta.
Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Forum Komunikasi CSR Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Muba serta seluruh perusahaan terkait. Setiap data dan penjelasan resmi yang diterima redaksi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang.
(Enis//red)






