Proyek Revitalisasi SMAN 1 Dampelas Diduga Abaikan Standar K3, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

DONGGALA, KRIMSUS86.COM — Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, yang bersumber dari Dana APBN, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga belum menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (10/8/2026). Dari hasil pantauan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.

Berita Lainnya

Selain persoalan penggunaan APD, sejumlah sisa material juga tampak berserakan di sekitar area proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terlebih lokasi pekerjaan berada di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk aktivitas siswa dan tenaga pendidik.

Penerapan keselamatan kerja pada proyek konstruksi pada prinsipnya merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Awak media kemudian berupaya meminta tanggapan pihak sekolah terkait kondisi tersebut. Namun, guru maupun staf yang ditemui dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka. Kepala SMA Negeri 1 Dampelas juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Rahman, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah maupun pihak terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menurut Rahman, penerapan K3 harus menjadi perhatian serius dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan sekolah yang terdapat aktivitas peserta didik.

“Jangan sampai terjadi kecelakaan kerja maupun kecelakaan terhadap siswa akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan pekerja dan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tegas Rahman.

Ia berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan pembenahan, khususnya terkait penggunaan APD, penataan material, serta pengamanan area pekerjaan agar tidak membahayakan pekerja maupun siswa yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

Rahman juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara langsung sehingga pekerjaan revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan, standar keselamatan, dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 tersebut.

(Nofli//red)

Pos terkait