DUGAAN ANGGARAN PILKADES PAW LIPULALONGO RP11 JUTA DIALIHKAN, BPD PERTANYAKAN DASAR HUKUM DAN DALIH “PERINTAH ATASAN”

BANGGAI LAUT — KRIMSUS86.COM

Pengelolaan keuangan Desa Lipulalongo, Kabupaten Banggai Laut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengalihan anggaran Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) sebesar Rp11 juta untuk membiayai perjalanan dinas ke Kota Palu.

Berita Lainnya

Dugaan tersebut mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lipulalongo menemukan adanya perbedaan antara anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes Murni dengan dokumen pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Batch 2.

Informasi mengenai persoalan tersebut sebelumnya diberitakan Media Berantas Tipikor. Dalam pemberitaan itu disebutkan, anggaran Pilkades PAW sebesar Rp11 juta yang sebelumnya tercantum dalam APBDes Murni tidak lagi terlihat dalam rincian pengajuan pencairan.

BPD Lipulalongo mulai mempertanyakan persoalan tersebut pada Juli 2026, ketika Pemerintah Desa menyampaikan dokumen Berita Acara Bebas Konflik Internal sebagai salah satu persyaratan pencairan ADD Tahap I Batch 2 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp164 juta.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah pos belanja, mulai dari operasional pemerintahan desa hingga Penghasilan Tetap (Siltap). Namun, pos anggaran Pilkades PAW senilai Rp11 juta disebut tidak lagi tercantum.

BPD Pertanyakan Mekanisme Pengalihan Anggaran

BPD Lipulalongo menilai perubahan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Dugaan pengalihan anggaran tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa dana Rp11 juta itu diduga digunakan untuk mendukung perjalanan dinas ke Palu dalam agenda yang disebut “Berani Berdering”.

BPD mempertanyakan apakah penggunaan anggaran tersebut telah melalui mekanisme perubahan APBDes dan mendapatkan persetujuan sebagaimana mestinya.

Atas persoalan tersebut, BPD Lipulalongo memilih tidak menandatangani Berita Acara Bebas Konflik Internal.

Ketua BPD Lipulalongo, Djufrin Yusuf, S.Sos., menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai perjalanan dinas, tetapi menyangkut dasar hukum serta mekanisme administrasi dalam penggunaan anggaran desa.

“Persoalannya bukan sekadar defisit atau perjalanan dinas, melainkan dasar hukum dan administrasi pengalihan uang rakyat tersebut. Apakah ada Perubahan APBDes? Apakah BPD dilibatkan? Jangan jadikan perintah atasan sebagai alibi untuk melompati aturan,” tegas Djufrin.

Pj Kades Sebut Perjalanan ke Palu Karena Arahan Atasan

Sementara itu, Pj Kepala Desa Lipulalongo, Jan Sarianto Lentah, sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi keuangan desa mengalami tekanan akibat adanya agenda perjalanan ke Palu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rapat persiapan MTQ tingkat kecamatan di Paisulamo. Dalam kesempatan itu, Pj Kades menyebut perjalanan tersebut dilakukan bukan atas kemauan pemerintah desa, melainkan karena adanya arahan dari tingkat atas.

“Kita kemarin sudah anggarkan walaupun sudah defisit anggaran. Tetapi karena ada perjalanan ke Palu, itu bukan kemauan desa, itu kemauan gubernur. Kita tidak mau hadir, kita diperintahkan, uangnya dari mana?” ujar Jan Sarianto sebagaimana dikutip dari pemberitaan Media Berantas Tipikor.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai perjalanan dimaksud.

Pasalnya, adanya instruksi atau arahan dari pihak lain tidak dengan sendirinya mengubah peruntukan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes. Setiap perubahan penggunaan anggaran desa tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan

Munculnya dugaan tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa Lipulalongo perlu mendapat perhatian serius.

Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Laut dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes Murni, dokumen pengajuan ADD, realisasi belanja, bukti perjalanan dinas, serta dokumen perubahan anggaran apabila memang terdapat perubahan peruntukan dana.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah anggaran Pilkades PAW sebesar Rp11 juta benar-benar telah dialihkan, digunakan untuk kegiatan lain, atau terdapat penjelasan administratif lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil audit dan fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat Desa Lipulalongo pun berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran desa, terlebih dana tersebut bersumber dari keuangan publik yang peruntukannya telah ditetapkan melalui dokumen anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang. KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Lipulalongo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Susanto//red)

Pos terkait